Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi XV, Sasar Sektor Logistik

Kompas.com - 15/06/2017, 21:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi XV pada Kamis (15/6/2017). Paket kebijakan itu bertujuan menurunkan biaya logistik di Indonesia.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, salah satu orientasi paket kebijakan tersebut adalah menciptakan kemudahan berusaha dan pengurangan biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional.

"Kebijakannya, antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan syarat izin angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhan hingga mekanisme pengembalian biaya jaminan petikemas," ujar Darmin di Kantor Presiden, Jakarta.

Bentuk paket kebijakan XV ini, yakni menghilangkan, merevisi, menerbitkan hingga menggabungkan peraturan menteri terkait.

Menguntungkan Pelaku Sektor Logistik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan contoh revisi Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Laut.

"Dahulu misalnya pengusaha angkutan laut harus memiliki modal dasar Rp 10 miliar serta menyetor modal Rp 1,5 miliar. Nah melalui paket kebijakan XV, itu dicabut. Pengusaha angkutan laut tidak akan dikenakan lagi," papar Budi.

Contoh lainnya, merevisi Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.

Jika sebelumnya pengusaha bongkar muat barang itu harus memiliki modal dasar sedikitnya Rp 2 miliar, melalui paket kebijakan XV itu, pengusaha bongkar muat tidak perlu lagi memiliki syarat demikian.

"Jadi, kami harap perusahaan bongkar muat di Indonesia itu tidak diharuskan untuk punya modal besar dan bisa melakukan kegiatan lebih luas dan banyak," ujar Budi.

Contoh lainnya lagi, penerbitan Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.

Sebelumnya, pengelola memberikan batasan waktu selama 3 hari untuk barang di pelabuhan. Artinya, selama 3 hari itu, barang harus keluar pelabuhan jika tidak ingin dikenakan biaya.

"Dalam paket kebijakan ini, kami nyatakan, pemberlakuan batas waktu penumpukan barang dan penumpukan terminal petikemas sebagaimana yang dimaksud di atas, dilakukan secara bertahap, tergantung dari kesiapan pelabuhan tersebut," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com