Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Tarif Listrik Naik atau Penghapusan Subsidi untuk Keluarga Mampu?

Kompas.com - 16/06/2017, 07:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorMuhammad Fajar Marta

Sekarang tengah hangat diperbincangkan masyarakat soal naiknya tagihan listrik jutaan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA (R1/900 VA). Situasi bertambah heboh tatkala diumumkan bahwa pada 1 Juli 2017, tarif listik R1/900 VA akan kembali disesuaikan.

Terhadap kondisi tersebut, ada yang mengatakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik. Namun sebagian lagi mengatakan secara umum sebenarnya tarif listrik tidak naik.

Istilah “menaikkan tarif listrik” memang tidak sepenuhnya tepat. Sebab, jika dikatakan tarif listrik naik, maka seluruh pelanggan rumah tangga akan terkena dampaknya mulai dari golongan daya 450 VA hingga daya 3.500 VA.

Namun, yang terjadi saat ini, penyesuaian tarif listrik hanya terjadi pada sebagian rumah tangga daya 900 VA.

Selain itu, tarif listrik keekonomian tetaplah sebesar Rp 1.467/kilo watt hour (kwh). Bila dikatakan tarif listrik naik, maka tarif listrik keekonomian harus lebih besar atau naik dari tarif saat ini yang sebesar Rp 1.467/kwh.

Lalu apa yang terjadi sebenarnya?

Direktur Utama PLN Sofyan BasirKOMPAS.com/Sabrina Asril Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Tarif listrik untuk sebagian pelanggan R1/900 VA sepintas memang naik, namun bukan karena biaya produksi listrik semakin mahal sehingga harga jual dinaikkan, namun karena subsidinya dihilangkan.

Sebelum ada penyesuaian, seluruh pelanggan R1/900 VA mendapatkan subsidi. Rumah tangga daya 900 VA hanya membayar listrik sebesar Rp 586/kwh. Dengan tarif listrik keekonomian sebesar Rp 1.467/kwh, maka pelanggan R1/900 VA mendapatkan subsidi sebesar Rp 881/kwh.

Karena subsidi dari pemerintah dihilangkan, maka mulai Juli 2017, pelanggan R1/900 VA akan membayar tarif listrik sesuai harga ekonominya yakni Rp 1.467/kwh.

Pertanyaan berikutnya, mengapa subsidi untuk sebagian pelanggan R1/900 VA dihilangkan? Ini terkait dengan keputusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan kebijakan subsidi tepat sasaran.

Keputusan tersebut sebagai implementasi dari UU nomor 30 tahun 2007 pasal 7 dan UU nomor 30 tahun 2009 pasal 4 yang menyatakan subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

Ternyata, berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tidak semua pelanggan R1/900 VA merupakan rumah tangga tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi.

Sebelum kebijakan subsidi tepat sasaran diimplementasikan, ada 46 juta rumah tangga yang menerima subsidi listrik, yakni 23 juta golongan daya 450 VA (R1/450 VA) dan 23 juta golongan 900 VA. Rumah tangga yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA umumnya merupakan masyarakat menengah ke bawah.

Adapun rumah tangga menengah ke atas biasanya menggunakan daya 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.

Bertahap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com