Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Tarif Listrik Naik atau Penghapusan Subsidi untuk Keluarga Mampu?

Kompas.com - 16/06/2017, 07:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorMuhammad Fajar Marta

Sekarang tengah hangat diperbincangkan masyarakat soal naiknya tagihan listrik jutaan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA (R1/900 VA). Situasi bertambah heboh tatkala diumumkan bahwa pada 1 Juli 2017, tarif listik R1/900 VA akan kembali disesuaikan.

Terhadap kondisi tersebut, ada yang mengatakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik. Namun sebagian lagi mengatakan secara umum sebenarnya tarif listrik tidak naik.

Istilah “menaikkan tarif listrik” memang tidak sepenuhnya tepat. Sebab, jika dikatakan tarif listrik naik, maka seluruh pelanggan rumah tangga akan terkena dampaknya mulai dari golongan daya 450 VA hingga daya 3.500 VA.

Namun, yang terjadi saat ini, penyesuaian tarif listrik hanya terjadi pada sebagian rumah tangga daya 900 VA.

Selain itu, tarif listrik keekonomian tetaplah sebesar Rp 1.467/kilo watt hour (kwh). Bila dikatakan tarif listrik naik, maka tarif listrik keekonomian harus lebih besar atau naik dari tarif saat ini yang sebesar Rp 1.467/kwh.

Lalu apa yang terjadi sebenarnya?

Direktur Utama PLN Sofyan BasirKOMPAS.com/Sabrina Asril Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Tarif listrik untuk sebagian pelanggan R1/900 VA sepintas memang naik, namun bukan karena biaya produksi listrik semakin mahal sehingga harga jual dinaikkan, namun karena subsidinya dihilangkan.

Sebelum ada penyesuaian, seluruh pelanggan R1/900 VA mendapatkan subsidi. Rumah tangga daya 900 VA hanya membayar listrik sebesar Rp 586/kwh. Dengan tarif listrik keekonomian sebesar Rp 1.467/kwh, maka pelanggan R1/900 VA mendapatkan subsidi sebesar Rp 881/kwh.

Karena subsidi dari pemerintah dihilangkan, maka mulai Juli 2017, pelanggan R1/900 VA akan membayar tarif listrik sesuai harga ekonominya yakni Rp 1.467/kwh.

Pertanyaan berikutnya, mengapa subsidi untuk sebagian pelanggan R1/900 VA dihilangkan? Ini terkait dengan keputusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan kebijakan subsidi tepat sasaran.

Keputusan tersebut sebagai implementasi dari UU nomor 30 tahun 2007 pasal 7 dan UU nomor 30 tahun 2009 pasal 4 yang menyatakan subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

Ternyata, berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tidak semua pelanggan R1/900 VA merupakan rumah tangga tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi.

Sebelum kebijakan subsidi tepat sasaran diimplementasikan, ada 46 juta rumah tangga yang menerima subsidi listrik, yakni 23 juta golongan daya 450 VA (R1/450 VA) dan 23 juta golongan 900 VA. Rumah tangga yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA umumnya merupakan masyarakat menengah ke bawah.

Adapun rumah tangga menengah ke atas biasanya menggunakan daya 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.

Bertahap

Berdasarkan data TNP2K, seluruh rumah tangga daya 450 VA yakni sebanyak 23 juta masih tergolong miskin sehingga tetap berhak mendapatkan subsidi listrik.

Namun, pada rumah tangga daya 900 VA, dari 23 juta rumah tangga, hanya 4,05 juta yang merupakan rumah tangga miskin yang berhak mendapatkan subsidi. Sementara 19 juta rumah tangga lainnya bukan tergolong rumah tangga miskin sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi.

Sembilan belas juta rumah tangga daya 900 VA inilah yang subsidinya dihilangkan sehingga harus membayar listrik sesuai tarif keekonomiannya.

Selain rumah tangga tidak mampu, pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik untuk kegiatan sosial, industri mikro dan kecil, serta kantor-kantor pemerintah.

Peta pelanggan PLNSumber: PLN Peta pelanggan PLN

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, kebijakan subsidi tepat sasaran sebenarnya telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2017. Penyesuaian tarif listrik untuk 19 juta rumah tangga mampu berdaya 900 VA dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali per 2 bulan.

Penyesuaian terakhir akan dilakukan pada 1 Juli 2017 dengan tarif listrik telah mencapai level keekonomiannya.

Jadi, penyesuaian tarif tidak dilakukan secara langsung dari Rp 586/kwh menjadi tarif keekonomian. Penyesuaian dilakukan bertahap. Pada Januari - Februari 2017 misalnya, tarif hanya disesuaikan dari Rp 586/kwh menjadi Rp 774/kwh.

Lalu pada Maret – April 2017, disesuaikan lagi dari Rp 774/kwh menjadi Rp 1.023/kwh. Setelah itu baru disesuaikan menjadi tarif keekonomian.

Dengan penghapusan subsidi untuk rumah tangga mampu 900 VA, pemerintah bisa menghemat dana lebih dari Rp 20 triliun. Dana tersebut nantinya akan dipakai untuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com