Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Mari Bekerja, Jangan Terus Berkutat dengan Isu Tak Berdasar

Kompas.com - 18/06/2017, 21:03 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan seluruh pemangku kepentingan lebih baik bekerja dan bersinergi memajukan sektor kelautan dan perikanan ketimbang terus melontarkan pernyataan yang tidak berdasar.

Menteri Susi mencontohkan, sejumlah pihak terus melontarkan isu bahwa tak ada kelanjutan pembangunan perikanan pasca 2,5 tahun pemberantasan penangkapan ikan yang ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (illegal, unreported, unregulated/IUU fishing).

“Negara lain terus bekerja, mereka sudah kemana-mana, sementara kita masih saja terus berdebat yang tidak perlu. Kita jadinya terus ketinggalan,” kata Menteri Susi Minggu (18/6/2017) di Jakarta.

Susi mengatakan, ia dan jajarannya sudah mengkaji secara mendalam dan cukup lama mengenai berbagai langkah dan kebijakan untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan. Jadi tahapan-tahapan pengembangan sudah dan akan terus dilakukan. Tidak mandek pada satu kebijakan saja.

“Jadi what’s next dari kebijakan-kebijakan yang kami lakukan terus bergulir dan bahkan sudah kelihatan manfaatnya,” katanya.

Terkait penangkapan ikan, menurut Menteri Susi, pihaknya sudah memberikan izin berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 3.834 izin dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) sebanyak 257 izin.

Direktur Kapal dan Alat Tangkap KKP Agus Suherman menambahkan, perizinan itu diberikan kepada kapal-kapal ukuran besar di atas 70 GT dan banyak yang berukuran 150 GT.

“Jadi stok ikan lestari (sustainability maximum yield/MSY) yang kini meningkat menjadi 12,54 juta ton pada 2017 secara bertahap terus dimanfaatkan. Tapi kini tidak lagi dikeruk oleh korporasi-korporasi eks asing yang melakukan penangkapan ilegal, tetapi dinikmati oleh perusahaan-perusahaan penangkapan ikan nasional, nelayan-nelayan lokal, dan masyarakat banyak,” kata Menteri Susi.

Selanjutnya, pemanfaatan ikan tersebut berdampak terhadap nilai tukar nelayan yang mencapai 110 dan nilai tukar usaha perikanan (NTUP) nelayan yang mencapai 120 pada tahun 2016. Nilai ekspor meningkat 5,8 persen dari 3,94 juta dollar AS pada tahun 2015 menjadi 4,17 juta dollar AS pada tahun 2016.

Selain itu, terjadi penurunan impor hingga 70 persen sehingga pemerintah bisa menghemat devisa dalam jumlah besar. Pada tahun 2016, kuota impor yang terpakai hanya sebesar 20 persen dari kuota yang telah disediakan.

Peningkatan juga terjadi pada konsumsi ikan masyarakat Indonesia dari 37,2 kg per kapita tahun 2014 menjadi 41,1 kg per kapita pada tahun 2015, dan 43,9 kg per kapita tahun 2016.

Dengan progres tersebut, KKP meningkatkan target konsumsi ikan menjadi 46 kg per kapita tahun 2017 dan 50 kg per kapita tahun 2019 mendatang.

Jadi, kata Susi, pemanfaatan ikan yang kini berlimpah jangan hanya dilihat dari adanya kapal-kapal penangkapan ikan dalam ukuran besar  dan pabrik-pabrik pengolahan yang hanya dikuasai segelintir korporasi.

“Tapi juga harus dilihat dari bergairahnya kembali perusahaan-perusahaan perikanan nasional dan nelayan-nelayan lokal,” katanya.

Susi mengingatkan bahwa kualitas ikan terbaik yang bisa diperdagangkan adalah dalam bentuk segar dan beku. “Sisanya, yang kualitasnya sudah agak menurun, baru dikirim ke pabrik-pabrik pengolahan untuk dijadikan ikan kaleng dan hasil pengolahan lainnya,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com