Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam dan Karyawan Mesjid Istiqlal Dapat Bantuan dan Fasilitas KPR

Kompas.com - 21/06/2017, 19:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi dengan skema syariah bagi para imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal.

Melalui kredit rumah subsidi itu, imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal hanya perlu membayar uang muka 1 persen dan cicilan sekitar Rp 775.000 per bulan selama 20 tahun.

“Ini akan jadi pilot project, ada 100 orang karyawan di Istiqlal ini," Direktur Utama Bank BTN Maryono usai penandatanganan penyediaan pembiayaan perumahan subsidi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Selain dapat cicilan rumah, imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal juga akan diberikan bantuan sekitar 17,5 persen dari total harga jual rumah atau setara Rp 24,5 juta per orang.

Perumahan yang disediakan untuk imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal terletak di Parung, Bogor. Luas lahan keseluruhan perumahan tersebut kurang lebih 135 hektar.

Rencananya akan ada sekitar 1.400 unit rumah dengan harga jual Rp 141 juta per unit. Saat ini 362 unit rumah sudah dibangun dan 330 di antaranya sudah terjual.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Nasaruddin Umar berterimakasih kepada pemerintah atas bantuan ini. Menurutnya bantuan kredit rumah murah akan membantu imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal untuk memiliki rumah dengan gajinya yang tidak seberapa.

"Mereka tidak pernah protes, tidak pernah meminta. Gaji per bulannya pun tidak perlu saya sampaikan di sini tapi pasti kaget kalau kita tahu berapa sesungguhnya," kata Nasaruddin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap bantuan kredit rumah murah ini bisa menjadi suntikan semangat baru bagi imam, mu’adzin, dan karyawan Masjid Istiqlal.

"Saya harap Mesjid Istiqlal bisa menjalankan fungsi menjadi salah satu oasis yang mendamaikan kehidupan beragama dan negara Republik Indonesia," ucap perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com