Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Tak Ubah Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 22/06/2017, 14:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 16 Mei 2017 hingga 14 September 2017.

Adapun rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dalam rupiah dan valas masing-masing 6,25 persen dan 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR tetap 8,75 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan," ujar Samsu dalam pernyataan resmi, Kamis (22/6/2017).

LPS memandang, kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik. Ini ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan.

"Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama kenaikan Federal Funds Rate dapat membuat depresiasi terhadap Rupiah meski hanya bersifat sementara," ungkap Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Oleh sebab itu, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tutur Samsu.

(Baca: Bank Keberatan Usulan Premi Restrukturisasi Perbankan dari LPS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com