Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Larangan Bawa Laptop, Maskapai Tak Bisa Terbang Langsung ke AS

Kompas.com - 30/06/2017, 17:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah AS melalui Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly mengumumkan pengukuran keamanan penerbangan baru. Pengukuran ini berdampak pada bandara-bandara luar negeri yang memiliki penerbangan langsung ke AS. (Baca:Trump Berencana Perluas Larangan Bawa Laptop pada Semua Penerbangan

Mengutip CNN, Jumat (30/6/2017), Kelly menyatakan apabila maskapai menolak untuk mengikuti pengukuran baru tersebut, maka maskapai tersebut dapat dilarang mengoperasikan penerbangan langsung ke AS.

"Ancaman tidak hilang. Faktanya, saya khawatir kita melihat adanya kepentingan baru oleh bagian kelompok teroris untuk mengejar sektor penerbangan," ujar Kelly.

Pengumuman Kelly ini sejalan dengan berlakunya versi bar larangan bepergian yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Mereka yang tidak bisa menunjukkan hubungan erat dengan warga atau entitas AS, maka warga negara Libya, Suriah, Iran, Somalia, Yaman, dan Sudan dilarang masuk ke AS selama 90 hari.

Menurut Kelly, pengukuran baru ini akan ditinjau ulang secara bertahap. Namun, pihaknya enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengukuran tersebut.

Adapun beberapa pengukuran yang akan dilakukan antara lain pengetatan kriteria untuk penumpang yang akan masuk ke AS, peningkatan pemeriksaan perangkat elektronik, dan pengerahan hewan pelacak. Kelly juga mengungkapkan, pihaknya akan mendorong lebih banyak bandara untuk menjadi lokasi prapemeriksaan.

"Pengukuran baru ini adalah langkah pertama dalam meningkatkan titik dasar keamanan penerbangan global. Sehingga, teroris akan sulit untuk berhasil," jelas Kelly.

Ia menuturkan, pengukuran ini wajib diikuti oleh maskapai karena Departemen Keamanan Dalam Negeri AS tidak memiliki yurisdiksi kepada bandara di luar negeri. Namun, mereka memiliki yurisdiksi kepada masakapai yang melayani penerbangan langsung ke AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com