Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Jelaskan Aturan Balik STNK Taksi Online

Kompas.com - 03/07/2017, 19:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait kewajiban balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Aturan ini tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017. 

Kemenhub menegaskan kendaraan taksi online tidak harus langsung membalik nama kepemilikan dari individu menjadi berbadan hukum seperti perusahaan atau koperasi. 

Akan tetapi, balik nama diberlakukan sampai masa berlaku lima tahun STNK habis. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Jadi nanti tidak serta merta balik nama. Kalau punya mobil baru dua tahun beli berarti baru, tiga tahun kemudian habis masa STNK-nya, disitulah baru balik nama atas nama badan hukum," kata dia.

"Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja pada saat masa berlaku (STNK) habis." 

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, pihak individu bisa membalikan nama STNK yang telah atas nama berbadan hukum menjadi atas nama pribadi, asalkan pihak individu mempunyai perjanjian kerja sama dengan badan hukum seperti koperasi.  

"Artinya dalam formalnya itu bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan (individu) betul usaha taksi online, sehingga dalam PKS-nya berbadan hukum, tetapi dalam STNK nya tetap (atas nama pribadi)," jelas dia.

Dalam hal ini, tambah Pudji, Kemenhub memberikan toleransi kepada individu yang hanya menjadi sampingan sebagai sopir taksi online untuk tidak membalik nama STNK kendaraannya.

Akan tetapi, setelah masa lima tahun STNK kendaraan habis, maka individu diwajibkan untuk membalik nama STNK atas nama badan hukum.

"Kekhawatiran kalau sewaktu-waktu tidak usaha taksi online, dia satu tahun kemudian sudah tidak usaha lagi berarti dia tidak perlu balik nama. Sehingga tidak masalah bagi yang part time atau iseng," tutur dia.

"Risikonya kalau memang dia mobilnya sudah empat tahun dan STNK nya sudah setahun lagi. Tahun berikutnya mau enggak mau harus part time. Jadi kesimpulannya adalah balik nama setelah masa berlaku STNK habis," pungkas dia. 

Sekadar informasi, aturan balik nama STNK dalam tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Dalam aturan ini juga sebelumnya diberikan masa transisi untuk balik nama STNK selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com