Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Jelaskan Aturan Balik STNK Taksi Online

Kompas.com - 03/07/2017, 19:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait kewajiban balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Aturan ini tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017. 

Kemenhub menegaskan kendaraan taksi online tidak harus langsung membalik nama kepemilikan dari individu menjadi berbadan hukum seperti perusahaan atau koperasi. 

Akan tetapi, balik nama diberlakukan sampai masa berlaku lima tahun STNK habis. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Jadi nanti tidak serta merta balik nama. Kalau punya mobil baru dua tahun beli berarti baru, tiga tahun kemudian habis masa STNK-nya, disitulah baru balik nama atas nama badan hukum," kata dia.

"Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja pada saat masa berlaku (STNK) habis." 

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, pihak individu bisa membalikan nama STNK yang telah atas nama berbadan hukum menjadi atas nama pribadi, asalkan pihak individu mempunyai perjanjian kerja sama dengan badan hukum seperti koperasi.  

"Artinya dalam formalnya itu bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan (individu) betul usaha taksi online, sehingga dalam PKS-nya berbadan hukum, tetapi dalam STNK nya tetap (atas nama pribadi)," jelas dia.

Dalam hal ini, tambah Pudji, Kemenhub memberikan toleransi kepada individu yang hanya menjadi sampingan sebagai sopir taksi online untuk tidak membalik nama STNK kendaraannya.

Akan tetapi, setelah masa lima tahun STNK kendaraan habis, maka individu diwajibkan untuk membalik nama STNK atas nama badan hukum.

"Kekhawatiran kalau sewaktu-waktu tidak usaha taksi online, dia satu tahun kemudian sudah tidak usaha lagi berarti dia tidak perlu balik nama. Sehingga tidak masalah bagi yang part time atau iseng," tutur dia.

"Risikonya kalau memang dia mobilnya sudah empat tahun dan STNK nya sudah setahun lagi. Tahun berikutnya mau enggak mau harus part time. Jadi kesimpulannya adalah balik nama setelah masa berlaku STNK habis," pungkas dia. 

Sekadar informasi, aturan balik nama STNK dalam tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Dalam aturan ini juga sebelumnya diberikan masa transisi untuk balik nama STNK selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com