Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Permudah Bank Atur Likuiditas

Kompas.com - 03/07/2017, 20:14 WIB
|
EditorMuhammad Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerapkan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging atau rata-rata per 1 Juli 2017. Bank sentral menyatakan, penerapan GWM Averaging dapat memudahkan perbankan untuk mengatur likuiditasnya.

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, dengan GWM Averaging maka perbankan tidak wajib menyetorkan GWM primer sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) setiap harinya.

Saat ini, GWM primer hanya 5 persen dan sisanya 1,5 persen dilakukan rata-rata selama periode dua minggu.

"Bagi bank-bank yang sudah cukup baik likuiditasnya, maka keleluasaan untuk mengatur itu akan memberi benefit karena tidak tiap hari 6,5 persen. Dalam hari tertentu dia bisa maintain 5,75 persen, sisanya bisa dipinjamkan ke bank kecil yang butuh likuiditas, jadi harapannya likuiditas itu bisa masuk ke pasar," kata Mirza dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Mirza, dengan pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel diharapkan mendorong peningkatan kredit, suku bunga bank yang lebih rendah, dan kondisi pasar uang antar bank (PUAB) menjadi lebih likuid.

"Intinya, manajemen likuiditas bisa jadi fleksibel, harapannya pasar uang bisa lebih likuid, dan mudah-mudahan suku bunga bisa lebih rendah," ungkap Mirza.

GWM Averaging, imbuh dia, merupakan lanjutan reformulasi kebijakan BI yang sebelumnya telah mengganti suku bunga acuan BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate.

Aturan GWM Averaging tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

GWM Primer dalam rupiah sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari DPK dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua minggu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah 'Human Capital'

Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah "Human Capital"

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+