Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Imbau Kemenhub Kaji Tarif Murah Taksi Online Secara Mendalam

Kompas.com - 04/07/2017, 09:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau Kementerian Perhubungan mengkaji penerapan tarif murah pada taksi berbasis aplikasi online secara mendalam.

Hal ini sekaligus menjawab mengenai kebijakan tarif atas dan bawah oleh Kemenhub kepada taksi berbasis aplikasi online.

"Terkait tarif (taksi berbasis aplikasi online), Kemenhub harus mengkaji secara mendalam. Apakah tarif taksi aplikasi murahnya karena efisiensi atau banting harga," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI kepada Kompas.com, Senin (3/7/2017) malam.

Menurut dia, jika tarif murah tersebut karena efisiensi, pemerintah tak boleh mencampurinya atau intervensi.

Justru, pemerintah harus dapat mengadopsi tarif murah yang ditetapkan pada taksi online ini ke angkutan umum dan taksi konvensional.

Dengan demikian, masyarakat akan memiliki banyak alternatif moda transportasi.

"Kemudian tarif taksi meter harus dievaluasi. Kenapa selama ini mahal?," kata Tulus.

Namun, jika penerapan tarif murah taksi berbasis aplikasi online karena banting harga, Kemenhub harus melakukan intervensi.

"Agar ada persaingan yang sehat dari sisi usaha," kata Tulus.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah.

Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.

Sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com