Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sayangkan Aturan Soal Tarif Atas Bawah Taksi Online

Kompas.com - 04/07/2017, 12:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna taksi berbasis aplikasi online menyayangkan penerapan tarif atas dan bawah oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Fikri (28), pegawai swasta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan seharusnya pemerintah tak perlu mengintervensi penerapan tarif murah taksi online.

Menurut dia, hadirnya taksi online seharusnya bisa menjadi acuan bagi pengusaha transportasi untuk lebih meringankan biaya transportasi umum.

"Katanya, kita disarankan untuk beralih ke transportasi umum, tapi kalau tarif yang murah dinaikin kayak sekarang, gimana mau pindah (dari kendaraan pribadi ke transportasi umum)," kata Fikri, kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2017).

Dia menyarankan, pemerintah untuk lebih mengurusi transportasi umum yang tarifnya masih mahal. Hal itu dilakukan agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Di sisi lain, Fikri mengaku lebih menyenangi menggunakan taksi berbasis aplikasi online dibanding taksi konvensional.

"Alasannya, saya bisa tahu berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mencapai tujuan. Selain itu kapasitas penumpang bisa lebih banyak dibandingkan taksi konvensional," kata Fikri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Zaki Dulrozak, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dia lebih memilih menggunakan layanan taksi berbasis aplikasi online karena tarifnya yang murah hingga tujuan.

"Kalau taksi online kan tarifnya tetap, dari pesan sampai ke tujuan. Kalau naik taksi konvensional kan was-was juga, kita enggak tahu tarifnya berapa sampai ke tujuan," kata Zaki.

Zaki menyayangkan penerapan tarif atas dan bawah untuk taksi aplikasi online. Sebab, nantinya tarif taksi online tak jauh berbeda dengan taksi konvensional.

Atas hal itu, dia kini lebih memilih menggunakan bus transjakarta sebagai moda transportasi sehari-hari.

Putu Merta (28), pegawai swasta di kawasan Senayan, Jakarta Selatan juga tak menyepakati aturan Kemenhub tersebut.

"Karena dengan sekarang ini kami dikasih harga murah dengan kenyamanan yang oke. Jelas kalau ada kebijakan itu, pasti buat kami jadi harus keluar uang lebih banyak ya," kata Putu.

Putu mengaku lebih sering menggunakan taksi online karena tarifnya yang lebih murah ketimbang tarif taksi konvensional.

Terlebih, tak sedikit sopir taksi yang curang terhadap argo meter. Selain itu, Putu mengaku sering diajak berkeliling oleh sopir taksi konvensional agar argonya semakin mahal.

Kemudian, ukuran mobil taksi konvensional yang sebagian besar merupakan Sedan tak mampu menampung satu keluarga.

"Pernah sekali alami pergi jarak deket, tarif di argonya Rp 15.000 eh saya disuruh bayar Rp 25.000. Katanya gara-gara saya pesan taksi lewat call center, mana pesan taksi lewat call center nunggunya bisa lebih lama," kata Putu.

Nasib Supir Taksi

 

Sedangkan Elitha Tarigan, pegawai swasta di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku setuju dengan aturan Kemenhub tersebut.

Kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi taksi berbasis aplikasi online.

Selama ini, kata dia, masyarakat terlalu dimanjakan dengan berbagai promosi tarif murah yang ditawarkan perusahaan taksi aplikasi online.

"Karena kasihan juga sopirnya kalau kadang jarak tertentu ternyata harganya cuma Rp 4.500 begitu. Pernah juga saya pulang dari kantor ke rumah, pakai promo, malah dapat Rp 0. Masa bayar jasa semurah itu," kata Elitha.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah.

Yakni, wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com