Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Diberi Waktu 6 Bulan Penuhi Aturan PM 26

Kompas.com - 04/07/2017, 15:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali memberikan kelonggaran kepada perusahaan penyedia aplikasi dan sopir taksi online.

Kali ini, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini meminta kepada Dinas Perhubungan untuk tidak langsung menilang sopir yang belum memenuhi persyaratan aturan taksi online.

Akan tetapi hanya memberikan peringatan atau teguran kepada sopir taksi online agar segera memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini, Menhub Budi Karya memberikan waktu selama enam bulan bagi sopir taksi online untuk memenuhi aturan baru. 

"Kita kan hidup dalam alam demokrasi, dalam alam ketimuran. Satu sisi memang ada regulasi," kata Menhub Budi Karya di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (4/7/2017). 

"Saya menyarankan, karena ini menyangkut banyak masyarakat yang menghidupi keluarganya, saya cenderung melakuan (pendekatan) persuasif dan kita melakukan untuk keharusan bagi semua pemangku kepentingan itu melakukan kewajibannya," ujar dia.

Pria asal Palembang ini menuturkan, dalam waktu enam bulan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya akan mengevaluasi aturan-aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika terdapat aturan yang memberatkan beberapa pihak, maka Kemenhub berkemungkinan akan kembali merevisi aturan tersebut.

"Oleh karenanya karena ini persuasif jadi ada evaluasi, nanti kita mulai apa mulai apa. Jadi ini satu kegiatan yang sangat cair, dan kita minta kita selalu berdialog," kata dia.

"Kita sadar kalau ini belum memenhi keinginan semua pihak tapi paling tidak ada suatu lead kesamaan agar yang paling utama adalah penumpang dan supir itu terlindung."

Meski demikian, setelah enam bulan para sopir wajib untuk memenuhi persyaratan-persyaratan agar bisa menjadi angkutan taksi online.

"Nanti setelah enam bulan tidak ada cerita lagi kita bertoleransi. Satu tahun tiga bulan cukup kita memberikan kesempatan bagi para pihak yang freelance untuk mengumpulkan uang untuk melakukan KIR, balik nama STNK, kalau SIM sih harus," pungkas dia.

Sebelumnya, dalam penerapan PM 26 Kemenhub telah memberikan kelonggaran dengan memberikan masa transisi selama dua bulan dan tiga bulan.

Aturan masa transisi dua bulan diantaranya KIR, akses digital dashboard, stiker, dan pool taksi online, sedangkan aturan transisi tiga bulan diantaranya, STNK atas nama badan hukum, penetapan tarif batas dan bawah, dan kuota taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Earn Smart
Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Whats New
Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Whats New
Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Whats New
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Whats New
Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Whats New
IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Whats New
Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Whats New
Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Whats New
The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com