JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi M Djuraid membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah telah memberikan izin operasi kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan tahun 2041.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi Freeport Indonesia hingga tahun 2041," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2017).
Hadi berujar, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi Freeport Indonesia," tegas Hadi.
"Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan Freeport Indonesia yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut."
(Baca: 50 Tahun Freeport di Indonesia)
Hadi menerangkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak memang bisa diberikan maksimal 2 x 10 tahun, tapi dengan sejumlah syarat.
Antara lain, dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen.
Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
Menurut dia, sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia.
"Sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi Freeport Indonesia akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.