Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Kuat antara Pemerintah dengan Freeport

Kompas.com - 05/07/2017, 21:02 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perundingan divestasi, perpanjangan izin operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta fiskal negara antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia belum menemui titik sepakat.

Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot Tony Wenas mengatakan perundingan antara kedua belah pihak tersebut akan segera berlanjut dalam waktu dekat.

"Mestinya berlanjut dalam waktu dekat. Mungkin setelah ini. Kita juga belum tahu pasti kapan kelanjutannya seperti apa. Tapi pasti ada kelanjutannya," kata Wenas di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Wenas mengatakan, empat poin yang masih dirundingkan tersebut adalah satu paket kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Ini kan satu kesatuan paket. Jadi masih akan lanjut diskusi dengan pemerintah. Kapan lagi, kami belum tahu persis. Tapi harusnya dalam waktu dekat ini," kata dia.

Sementara, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, berharap, proses negosiasi empat poin tersebut bisa tuntas sebelum izin ekspor konsentrat yang akan berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti.

Berbeda dengan kontrak atau izin operasional PT Freeport Indonesia yang baru akan habis pada 2021 mendatang.

"Ya kita juga berharap secepat mungkin. Kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan. Tapi kan tergantung proses perundingan itu sendiri. Kami tetap optimis bisa tercapai win win solution," kata Reza.

Jika empat poin yang masih alot dirundingkan itu bisa disepakati, pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang tepat, demi mendukung kesepakatan yang telah ada.

Salah satunya berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penjaminan stabilitas investasi yang diminta oleh perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut.

"Tentu kesepakatan perlu didukung regulasi yang tepat. Plan kami kan sampai 2041. Tapi tentu semua bergantung bagaimana kesepakatan itu bisa terjalin," tutup dia.

Bukan Anak Emas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan apapun yang telah dijalin antara kedua belah pihak.

"Kemarin pertemuan itu inisiatif dari Menteri Keuangan. Karena beliau akan membahas khusus bagian tentang perpajakan dan retribusi daerah. Juga royalti atas perubahan kerjasama kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.

Jonan mengatakan, seharusnya empat poin yang masih alot dirundingkan saat ini harusnya bisa sudah "ditelurkan" kesepakatan dalam satu bulan ke depan.

"Perundingan mestinya dalam sebulan harus bisa ada (kesepakatan)," kata mantan Menteri Perhubungan itu.

Ia menjamin, target pemerintah pada Mei lalu, bahwa perundingan antara Pemerintah dengan PT Freeport akan bisa selesai dalam kurun waktu dua bulan juga masih bisa terealisasi.

"Belum lewat kan sampai akhir Juli. Sebenarnya itu kita sepakat punya waktu untuk diselesaikan sebelum Oktober. Saya bilang kalau bisa diselesaikan lebih cepat lebih baik. Perudingannya menurut sya tidak sulit amat," kata Jonan.

Jonan pun menegaskan, pemerintah tak akan menuruti keinginan PT Freeport Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal penjaminan stabilitas investasi yang diminta.

"Prinsipnya pemerintah tidak akan buat peraturan khusus untuk satu badan usaha. Tidak akan, tidak mau juga, appapun. Jadi, tidak ada PP stabilitas investasi itu enggak ada. Kalau itu dibuat tidak ada khusus untuk Freeport, tapi berlaku umum," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com