Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Mengimplementasi Peraturan soal Taksi Online secara Konsisten

Kompas.com - 06/07/2017, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Munculnya fenomena layanan angkutan gelap yang dalam mencari penumpang dengan menggunakan aplikasi teknologi atau yang kemudian publik menyebutnya sebagai taksi online telah menimbulkan kegamangan pada pengambil kebijakan, mereka gamang dalam bersikap.

Kalau mengacu pada kondisi lapangan, status kendaraan angkutan online itu sama dengan angkutan omprengan atau taksi gelap yang sering dirazia oleh polisi atau petugas dinas perhubungan itu sama-sama tidak berizin.

Namun dalam realitas sosiologisnya, masyarakat menyambutnya penuh antusias karena mudah didapat, dengan menggunakan mobil pribadi, dan harganya murah dibandingkan dengan taksi resmi.

Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek sebagai upaya untuk melegalkan angkutan gelap yang dalam mencari penumpang dengan menggunakan aplikasi teknologi tersebut.

Permenhub No. 32/2016 harusnya sudah terimplementasi per 1 Oktober 2016 lalu, namun dalam perjalanannya peraturan itu direvisi menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, perlu diakui bahwa Permenhub 32/2016 maupun Permenhub 26/2017 hanya mengatur soal angkutan roda empat, sedangkan ojek online belum memiliki legalitas, statusnya sama dengan ojek pangkalan.

Perbedaan substansial antara Permenhub No. 32/2016 dengan Permenhub 26/2017 ini salah satunya adalah soal penyebutan jenis angkutan berbasis aplikasi ini sebagai jenis angkutan sewa khusus, bukan taksi online.

Ada 11 poin krusial yang terdapat dalam Permenhub 26/2017 serta tahapan-tahapan implementasinya. Tahap pertama, diimplementasikan per 1 April 2017. Implementasi itu meliputi penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Tahap kedua, diimplementasikan secara efektif per 1 Juni 2017, antara lain pengujian berkala (kir) kendaraan, digital dashboard, dan stiker dan penyediaan akses.

Adapun tahap ketiga, diimplementasi efektif per 1 Juli 2017 meliputi pengenaan pajak pada perusahaan penyedia aplikasi, pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, STNK atas ama badan hukum, dan kuota.

Bagaimana implementasinya di lapangan setelah memasuki bulan Juli 2017?

Ternyata memasuki bulan Juli 2017 belum ada perubahan signifikan di lapangan. Banyak daerah yang di wilayahnya ada angkutan sewa khusus masih galau dalam melaksanakan Permenhub 26/2017 tersebut, terutama soal STNK atas nama badan hukum, tarif batas atas dan batas bawah, serta kuota.

Banyak daerah yang belum menyiapkan regulasi baru untuk implementasi Permenhub 26/2017 tersebut, sementara regulasi baru di daerah itulah yang menjadi kunci sukses agar pengaturan angkutan sewa khusus itu dapat berjalan smooth per 1 Juli 2017.

Kalau belum ada regulasi baru di daerah-daerah, berarti yang terjadi kondisi seperti saat ini, yaitu STNK angkutan sewa khusus masih banyak yang atas nama perorangan, tetap terjadi persaingan tarif yang kurang sehat karena tidak ada tarif batas atas maupun bawah. Demikian pula tidak ada kuota, sehingga tidak ada mekanisme kontrol terhadap kesimbangan antara supply dengan demand.

Takut mengambil risiko

Kegamangan gubernur, bupati, atau wali kota untuk membuat regulasi baru sebagai implementasi Permenhub Perhubungan No. 26/2017 lebih disebabkan oleh dua hal.

Pertama, kapasitas sumber daya manusia daerah terbatas, sehingga tidak tahu secara teknis membuat formula tarif maupun kuota. Yang kedua, mereka khawatir atau takut diprotes oleh para pelaku angkutan sewa khusus bila melaksanakan Permenhub 26/2017 secara ketat.

Di sisi lain, mereka juga menyadari, kalau diam terus, maka konflik horisontal di lapangan antarpelaku angkutan akan terus terulang.

Perlu ada pendampingan kepada para pemimpin daerah dalam merumuskan regulasi baru, terutama terkait dengan penentuan tarif batas atas dan batas bawah serta kuota.

Meskipun formula penentuan tarif sudah ada, tidak semua daerah memiliki kapasitas yang cukup dalam menentukan tarif dan kuota, mengingat tidak semua daerah memiliki ahli transportasi yang dapat dimintai bantuan membuat perhitungan tarif dan kuota.

Permenhub 26/2017 ini merupakan penyempurnaan dari Permenhub 32/2017, yang dalamnya telah mengakomodasi berbagai masukan dari pelaku transportasi sewa khusus, utamanya pemilik mobil dan driver, serta masukan dari pelaku taksi pelat kuning. Harapannya, hal ini dapat mengakhiri konflik horisontal di lapangan.

Selama ini konflik dipicu oleh persaiangan yang tidak sehat. Di satu sisi, regulasi taksi pelat kuning terlalu rigid, dan di sisi lain taksi pelat hitam tanpa regulasi sama sekali sehingga tarifnya menjadi murah.

Dengan regulasi ini, keduanya dipersilakan bersaing secara sehat. Bahwa ada pihak yang tidak puas dengan Permenhub 26/2017 adalah konsekuensi logis dari suatu kebijakan yang tidak mungkin menyenangkan semua pihak seratus persen. Dua-duanya sama-sama merasa tidak puas.

Pengusaha taksi pelat kuning mengatakan Permenhub 26/2017 itu condong memberi ruang bebas kepada taksi pelat hitam dengan diizinkannya mobil 1.000 cc sebagai moda angkutan umum.

Sebaliknya, para pelaku taksi pelat hitam mengatakan bahwa aturan baru ini lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan taksi pelat kuning.

Jika kedua belah pihak tidak merasa dibela dengan lahirnya Permenhub 26/2017, ini artinya peraturan tersebut cukup obyektif, berdiri di tengah-tengah kedua pemain, tidak berat sebelah.

Oleh karena pemerintah telah berdiri di tengah, maka tidak ada jalan lain kecuali dilaksanakan secara konsisten, tidak perlu ada negosiasi-negosiasi lagi di lapangan.

Betul bahwa implikasi dari penerapan tarif batas bawah adalah akan terjadi kenaikan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang, tapi itu diperlukan justru untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.

Bila tidak ada batasan tarif bawah, lalu angkutan sewa khusus ini memasang tarif semurah-murahnya lalu taksi pelat kuning tutup, maka angkutan sewa khusus dapat memonopoli layanan dan akhirnya dapat menentukan tarif secara sepihak.

Pada saat itu, konsumen tidak memiliki pilihan lain lagi kecuali hanya memakai jasa angkutan sewa khusus yang tarifnya ditentukan secara sepihak.

Agar Permenhub 26/2017 dapat dilaksanakan secara konsisten, selain perlu adanya pendampingan kepada pemerintah daerah biar tidak galau atau gamang, pemerintah sendiri perlu kompak.

Saat ini, ketika Kementerian Perhubungan tengah memasuki tahapan implementasi Permenhub 26/2017 secara penuh, tiba-tiba muncul pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan agar izin angkutan online tidak dipersulit.

Apa maksud pernyataan tersebut? Ini tentu bisa menimbulkan keraguan kepada Kemenhub dalam mengimplementasikan Permenhub 26/2017.

Selain itu, mekanisme kolaboratif atau sinergi antara layanan transportasi pelat kuning dengan memanfaatkan aplikasi teknologi merupakan jalan bijak untuk mengurangi ketegangan antara keduanya. Dengan begitu, Permenhub 26/2017 dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa menimbulkan ketegangan baru.

Pemerintah tinggal memfasilitasi upaya sinergis kedua entitas bisnis tersebut agar dapat berjalan mulus dan saling menguntungkan, termasuk menguntungkan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com