Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan GWM Averaging BI, Bank Besar Hingga Kecil Diuntungkan

Kompas.com - 06/07/2017, 13:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer Averaging. Aturan ini dipandang membuat perbankan lebih leluasa dalam mengelola likuiditas karena dana yang disimpan di BI tak dihitung harian.

Kalangan ekonom memandang aturan yang diterapkan pada 1 Juli 2017 itu akan memberi dampak positif bagi bank besar, menengah, maupun bank kecil.

"Diharapkan penerapan GWM rata-rata dapat membantu bank-bank dalam mengelola likuditasnya. Saya perkirakan dengan kondisi makro yang semakin baik, pertumbuhan kredit akan makin baik di semester dua," kata ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan, GWM Averaging adalah bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter BI untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

"Survei menunjukkan bahwa dari 113 negara, 92 negara (81 persen) sudah menerapkan GWM Rata-rata," jelas Josua.

Bagi bank besar, implementasi GWM Averaging membuka peluang untuk penempatan ke tenor yang lebih panjang guna meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dan enhance return.

GWM Averaging pun meredam gejolak likuiditas dari ketidakpastian waktu dan besaran aliran dana nasabah, sehingga dapat mengurangi tekanan volatilitas suku bunga pasar uang antar bank (PUAB).

Bagi bank kecil, khususnya dengan likuiditas terbatas, penerapan GWM Averaging akan bermanfaat untuk mengurangi temporary liquidity shock alias goncangan likuiditas temporer.

Jika memiliki likuiditas berlebih, bank dapat memanfaatkan untuk mencukupi perkiraan kebutuhan likuiditas yang meningkat pada hari lainnya.

"Meskipun dampaknya diperkirakan marginal pada tambahan likuiditas bank, namun GWM rata-rata yang utama adalah memberikan fleksibilitas perbankan dalam mengelola likuiditas yang pada akhirnya mendorong efisiensi perbankan," ungkap Josua.

Selain itu, menurutnya, GWM rata-rata berdampak positif pada pendalaman pasar keuangan, yakni akan mendorong perpanjangan tenor di PUAB serta mendorong transaksi repo.

"Bagi bank-bank dengan kondisi likuiditas yang terbatas, justru didorong untuk melakukan transaksi repo antar bank mengingat sebelumnya OJK juga sudah meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo sedemikian sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan," tutur Josua.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com