JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur tarif baru bagi transportasi online berbasis aplikasi atau taksi online.
Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Untuk tarif baru tersebut pemerintah membagi dalam dua wilayah.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) untuk batas bawah dan Rp 6.000 per km untuk batas atas.
Sedangkan Wilayah II yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sebesar Rp 3.700 per km untuk batas bawah dan Rp 6.500 per km untuk batas atas.
Berbagai tanggapan muncul dari beberapa pengemudi atau sopir taksi online yang mengantungkan mata pencahariannya dari transportasi berbasis aplikasi.
"Iya sudah mengikuti aturan pemerintah (tarif). Sekarang hanya beda tipis sama taksi biasa (konvensional). Padahal kami makin susah dapat sewa (penumpang)," ujar Hendri Sobar, salah satu sopir taksi online kepada Kompas.com di Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
(Baca: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online)
Hendri mengungkapkan, sebelum keluarnya aturan tarif baru pada taksi online, dirinya dan rekan sopir taksi online lain, telah merasakan semakin sulit mencari penumpang.
Dikhawatirkan perbedaan tarif yang tipis dengan taksi konvensional, akan semakin sulit mencari penumpang. Walaupun, ia mengakui penyesuaian tarif taksi online juga demi kepentingan bisnis transportasi roda empat itu.
"Bisa jadi susah dapat penumpang, tetapi peraturan ini agar persaingan lebih adil dan tidak hanya menguntungkan online saja. Saya mau alih profesi, narik (taksi) online jadi sampingan saja," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.