Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak dan Regulasi Buat Investasi Sektor Migas Sepi Peminat

Kompas.com - 07/07/2017, 09:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan sejumlah alasan di balik lesunya investasi sektor hulu minyak dan gas (migas) di semester I 2017. 

Data SKK Migas sebelumnya mencatat realisasi target investasi di sektor hulu migas hanya mencapai 29 persen dari target.

Dengan demikian, investasi yang diraup baru sebesar 3,98 miliar dolar AS dari target sebesar 13,8 miliar dolar AS tahun ini.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan terdapat sejumlah hal yang menghambat laju investasi sektor hulu migas.

Menurut dia, masih ada investasi yang tertunda atau belum terealisasi saat ini. Kemudian, juga karena murahnya harga minyak dunia dan adanya imbas regulasi.

(Baca: Investasi Migas Makin Lesu, Apa Harapan Pengusaha?)

 

"Keinginan investasi tergantung aspek ekonomi, misal harga minyak yang masih melemah terutama di eksplorasi. Kalau masih ragu dan cadangan tidak ditemukan maka eksplorasi dan pengembangan tertunda," kata Amien di kantor SKK Migas, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Untuk masalah regulasi, sejatinya pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru menggantikan peraturan yang lama.

Namun, regulasi yang baru masih berumur "seumur jagung" sehingga butuh waktu agar aturan itu bisa membawa angin segar bagi investasi di sektor migas. 

Kata Amien, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi itu pun kini sudah diubah.

Revisi tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017.

"Mudah-mudahan dengan revisi PP 79 yang sudah keluar menjadi PP 27 Tahun 2017 yang baru dua hari ini bisa mendorong investasi hulu migas," ujar Amien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com