Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Kecelakaan Mudik Lebaran 2017 Turun sekitar 50 Persen

Kompas.com - 08/07/2017, 09:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja mengungkapkan bahwa jumlah kecelakaan selama H-7 hingga H+7 Lebaran mengalami penurun. Hal itu juga berdampak kepada klaim kecelakaan.

"Jumlah klaim yang dibayarkan turun hampir 50 persen dari periode (mudik Lebaran) yang lalu," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Namun saat ditanya jumlah klaim yang dibayarkan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan selama mudik Lebaran, Budi mengaku lupa angka pastinya. Namun ia mematikan, angka klaim turun mengikuti penurunan jumlah kecelakaan yang juga turun sekitar 50 persen.

Budi menuturkan, klaim kecelakaan yang terbesar diberikan Jasa Raharja kepada korban meninggal dunia. Pemberian santunan itu diberikan paling lambat 24 jam setelah terjadi kecelakan.

Untuk diketuai, mulai 1 Juni 2017, pemerintah menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Besaran kenaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai 100 persen.

Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang dikeluarkan belum lama ini tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi 4 juta.

Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com