JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang pelarangan penjualan minuman alkohol (minol) di minimarket.
Sebab, pelarangan penjualan minuman alkohol berdampak pada keberlangsungan bisnis minimarket.
Seperti diketahui, pelarangan penjualan minuman alkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Perdagangan yang kita selalu harapkan adalah bukan pelarangan. Karena seluruh dunia pun ada menjual (minuman alkohol," ujar Ketua Umum Roy Mandey di Jakarta, Senin (10/7/2017).
"Akan tetapi, ini pengaturan atau monitoring atau pengawasan yang lebih di pembaharui kan sudah ada pengaturan terhadap minol di Permendag."
Menurut Roy terdapat tiga dampak jika pemerintah tetap melarang penjualan minol di minimarket.
(Baca: Kinerja 7-Eleven Tergerus Larangan Menjual Minuman Beralkohol)
Pertama, dengan pelarangan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak mengakomodasi global modernisasi.
Kedua, ke mana konsumen yang memang memakai dan membutuhkan?
Ketiga, terciptanya black market. Misal ada pihak yang menjual bir di jalanan dengan mobil di bagasi yang mereka parkir di minimarket.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.