Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemindahan Ibu Kota Diklaim Tak Akan Munculkan Makelar Tanah

Kompas.com - 11/07/2017, 21:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meyakini rencana pemindahan ibu kota tak akan memunculkan makelar tanah.

Pasalnya, salah satu syarat calon wilayah ibu kota baru adalah seluruh lahannya dikuasai oleh pemerintah.

"Enggak (akan memunculkan makelar tanah). Karena itu (lahan) sudah dikunci, karena itu tanah negara," kata Basuki, seusai bertemu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Basuki juga menjelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait lahan calon ibu kota.

Selain status lahan negara, hal lain yang dikaji adalah dari segi topografi dan risikonya, misalnya risiko bencana banjir.

Selain itu, pemerintah juga akan melihat apakah lahan itu termasuk kawasan hutan atau tidak. Basuki mengklaim, pemerintah tidak akan merusak hutan yang ada.

"Kami kan ingin nanti namanya Garden City atau Forestry City. Makanya didesain bagus," kata Basuki.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro sebelumnya mengatakan, Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengawasi rencana pemindahan ibu kota.

Pasalnya, pemindahan ibu kota memiliki risiko besar terhadap peningkatan harga lahan.

Langkah pertama adalah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Zonasi (PZ), dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Penyempurnaan RTRW/RDTR/PZ/RTBL dengan rencana khusus kawasan pusat pemerintahan baru, dilakukan secara simultan dan segera," ujar Bernardus, Selasa (4/7/2017).

Kedua, perlu ada konsolidasi lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang sudah ada saat ini, kemudian segera memasukkannya dalam aset. Selanjutnya, dibuat moratorium perubahan fungsi lahan dan pemakai aset-aset tersebut.

Adapun langkah ketiga, Direktorat Jenderal Tata Ruang harus memperkuat aturan agar dokumen Rencana Kawasan khusus Pusat Pemerintahan RI dapat disusun secara akselerasi.

Dengan demikian, lanjut dia, semua persiapan teknokratik rencana kota, pusat pelayanan, standar infrastruktur dan suprastruktur pendukung dan aspek ruang layak huni terintegrasi dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com