Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Berapa Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi yang Pas?

Kompas.com - 12/07/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Memiliki asuransi dapat dijadikan sebagai salah satu indikator sehat tidaknya kondisi keuangan seseorang. Jika sudah sehat, umumnya orang tersebut akan lebih siap dalam menghadapi risiko ketika melakukan investasi.

Yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa banyak asuransi yang dimiliki baru dinyatakan sehat?

Di lapangan, ada bermacam-macam produk asuransi yang bisa ditemui. Yang paling sering ditawarkan adalah Asuransi Unit Link yang menggabungkan antara manfaat asuransi dengan investasi.

Melalui skema ini, dana yang disetorkan masyarakat sebagian digunakan untuk membayar premi asuransi dan sebagian lagi diinvestasikan.

Selanjutnya dana hasil investasi tersebut akan digunakan untuk membayar premi asuransi ketika sudah tertanggung sudah berhenti menyetor dan jika ada sisanya baru dinikmati investor sebagai hasil investasi.

Manfaat asuransi dalam produk unit link ini biasanya cukup komprehensif.

Ada asuransi jiwa yang memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia karena alasan apapun. Bahkan di beberapa klausul, bunuh diri juga termasuk risiko yang ditanggung. Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada asuransi kecelakaan yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kematian atau cacat tetap total yang diakibatkan karena kecelakaan. Ingat, harus kecelakaan. Jika tidak, maka bisa saja risiko kematian atau cacat tetap tersebut tidak bisa diklaim uang pertanggungannya.

Ada asuransi penyakit kritis. Dimana jika tertanggung terdeteksi mengalami penyakit kritis dalam stadium tertentu yang menjadi lingkup perlindungan asuransi, maka akan keluar juga sejumlah uang pertanggungan ditambah dengan pembebasan pembayaran premi asuransi sampai usia tertentu.

Istilah pembebasan pembayaran premi ini juga dikenal dengan istilah waiver dalam perusahaan asuransi tertentu.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Whats New
Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Whats New
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Whats New
Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Whats New
Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com