Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Berapa Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi yang Pas?

Kompas.com - 12/07/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Memiliki asuransi dapat dijadikan sebagai salah satu indikator sehat tidaknya kondisi keuangan seseorang. Jika sudah sehat, umumnya orang tersebut akan lebih siap dalam menghadapi risiko ketika melakukan investasi.

Yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa banyak asuransi yang dimiliki baru dinyatakan sehat?

Di lapangan, ada bermacam-macam produk asuransi yang bisa ditemui. Yang paling sering ditawarkan adalah Asuransi Unit Link yang menggabungkan antara manfaat asuransi dengan investasi.

Melalui skema ini, dana yang disetorkan masyarakat sebagian digunakan untuk membayar premi asuransi dan sebagian lagi diinvestasikan.

Selanjutnya dana hasil investasi tersebut akan digunakan untuk membayar premi asuransi ketika sudah tertanggung sudah berhenti menyetor dan jika ada sisanya baru dinikmati investor sebagai hasil investasi.

Manfaat asuransi dalam produk unit link ini biasanya cukup komprehensif.

Ada asuransi jiwa yang memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia karena alasan apapun. Bahkan di beberapa klausul, bunuh diri juga termasuk risiko yang ditanggung. Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada asuransi kecelakaan yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kematian atau cacat tetap total yang diakibatkan karena kecelakaan. Ingat, harus kecelakaan. Jika tidak, maka bisa saja risiko kematian atau cacat tetap tersebut tidak bisa diklaim uang pertanggungannya.

Ada asuransi penyakit kritis. Dimana jika tertanggung terdeteksi mengalami penyakit kritis dalam stadium tertentu yang menjadi lingkup perlindungan asuransi, maka akan keluar juga sejumlah uang pertanggungan ditambah dengan pembebasan pembayaran premi asuransi sampai usia tertentu.

Istilah pembebasan pembayaran premi ini juga dikenal dengan istilah waiver dalam perusahaan asuransi tertentu.

Terakhir, biasanya dalam unit link terdapat juga asuransi kesehatan yang memberikan uang pertanggungan apabila tertanggung dirawat inap di rumah sakit dan menjalani kegiatan operasi tertentu yang tercantum dalam perlindungan polis asuransinya.

Jadi, ketika membeli unit link, masyarakat membeli empat asuransi sekaligus yaitu asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi penyakit kritis dan asuransi kesehatan ditambah dengan investasi.

Dewasa ini, terdapat ada perusahaan asuransi yang menawarkan secara paket dalam bentuk unit link + investasi, ada juga yang menawarkan secara terpisah. Masyarakat bisa memilih sendiri asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Dalam konteks perencanaan keuangan, umumnya yang menjadi dasar apakah seseorang dikatakan memiliki asuransi secara berlebihan (over insured) atau malah kekurangan (under insured) adalah uang pertanggungan untuk asuransi jiwa.

Mengapa hanya asuransi jiwa? Karena fungsi dari asuransi jiwa yang utama adalah menggantikan manfaat ekonomis apabila seorang pencari nafkah meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga dari tertanggung dapat bertahan secara ekonomi dalam rentang waktu tertentu meskipun pencari nafkah sudah tiada.

Asuransi kesehatan dan penyakit kritis memang penting. Namun dengan adanya BPJS Kesehatan, secara tidak langsung sebenarnya masyarakat sudah terlindungi oleh asuransi kesehatan.

Hanya saja jika menginginkan layanan asuransi yang lebih komersial, bisa membeli asuransi kesehatan tambahan, jika tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui besaran kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa, salah satu pendekatan yang digunakan adalah Human Life Value. Secara sederhana, pendekatan ini menghitung besaran uang pertanggungan yang wajar berdasarkan kebutuhan hidup / pendapatan dan bunga deposito.

Misalkan seorang pemegang polis asuransi memiliki keluarga dengan perkiraan pengeluaran setara Rp 100 juta per tahun. Apabila yang bersangkutan meninggal, tentu diharapkan keluarga bisa tetap bertahan dengan gaya hidup yang sama yaitu Rp 100 juta per tahun.

Dengan asumsi ketika dia meninggal, uang pertanggungan asuransi disetorkan ke deposito, bunga dari deposito tersebut bisa menghasilkan Rp 100 juta per tahun untuk keluarganya.

Apabila tingkat bunga deposito yang berlaku saat ini adalah 5 persen net per tahun, maka nilai penempatan yang akan menghasilkan bunga Rp 100 juta per tahun adalah Rp 100 juta / 5 persen = Rp 2 miliar.

Dengan menggunakan contoh di atas, maka uang pertanggungan yang pas berdasarkan pendekatan Human Life Value adalah Rp 2 miliar.

Besaran kebutuhan akan uang pertanggungan ini bisa bertambah lagi apabila tertanggung memiliki aset dalam bentuk properti yang akan diwariskan. Ketika nama pemilik properti berganti karena warisan, ahli waris tetap perlu mengurus proses balik nama.

Proses balik nama yang menggunakan jasa notaris tidak gratis. Selain itu, ada pula biaya BPHTB 5 persen untuk proses pengalihan nama yang dihitung dari nilai properti dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP berbeda antara tiap daerah, untuk Jakarta adalah Rp 350 juta.

Jika nilai properti yang diwariskan diperkirakan bernilai Rp 2 miliar, maka perlu ada biaya (Rp 2 miliar – Rp 350 juta) x 5 persen = Rp 82,5 juta.

Apabila harta properti tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPH tertanggung, maka menjadi objek pajak penghasilan properti lagi sebesar 2,5 persen. Yang jika dihitung dari nilai properti Rp 2 miliar berarti sebesar Rp 50 juta.

Banyak orang tidak menyadari bahwa mewariskan tanah dan rumah dapat menimbulkan biaya pajak bagi ahli waris. Jika nilainya terlalu besar, bukan tidak mungkin menimbulkan kesulitan keuangan yang baru bagi ahli waris.

Untuk itu, selain kebutuhan hidup yang dihitung dengan metode human life value, besaran uang pertanggungan asuransi jiwa juga perlu ditambahkan dengan angka 10 persen dari nilai properti (tanah dan bangaunan).

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda untuk mengetahui berapa besarnya uang pertanggungan asuransi yang pas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com