Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau

Kompas.com - 13/07/2017, 13:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Sektor keuangan global saat ini dihadapkan pada semakin maraknya pemanfaatan kemajuan teknologi dalam masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa penerapan teknologi di sektor keuangan atau financial technology (fintech) tersebut akan mengubah pola transaksi ke depan.

"Di satu sisi, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan manfaat melalui peningkatan efisiensi serta perluasan cakupan layanan keuangan," kata Rahmat dalam seminar internasional “Navigating Financial Stability in an Evolving Global Economic System” di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/7/2017).

Meski demikian, di lain sisi, perkembangan fintech itu juga perlu diantisipasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerentanan yang tidak diharapkan di kemudian hari.

Di samping juga tetap perlunya upaya-upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan ekonomi global yang terus berubah.

"Perlu ada masukan dari berbagai pihak, baik itu regulator, pelaku industri keuangan, dan akademisi, dari dalam maupun luar negeri. Seluruh pihak terkait bisa menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik," kata Rahmat.

Ia mencontohkan, misalnya di OJK, pengembangan masalah fintech dan inovasi lain di sektor keuangan menjadi dua hal yang saat ini mendapatkan perhatian lebih.

"Kami baru saja membuat dua unit direktorat baru terkait fintech dan inovasi keuangan. Inovasi itu menjadi paling penting dari OJK. Sebab, OJK harus menjadi penggerak pendorong dari inovasi dibidang teknologi keuangan digital atau fintech," tutup dia.

Diketahui, OJK juga telah mengeluarkan payung hukum untuk layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Peraturan tersebut mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending).

Penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT diberi kesempatan oleh OJK selama 6 bulan ke depan untuk melakukan registrasi keanggotaan ke OJK, dengan syarat di antaranya, penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.

Para pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut, sedangkan escrow account digunakan sebagai rekening bersama, di mana penerima pinjaman harus mengirimkan kembali dana yang mereka pinjam ke rekening tersebut, untuk kemudian disalurkan kepada para pemberi pinjaman.

Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK juga mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Setelah mengajukan perizinan, jumlah modal tersebut harus sudah naik hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar dengan mata uang rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com