Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Rugikan Negara, KPK dan KY Diminta Pantau Sidang Geo Dipa

Kompas.com - 17/07/2017, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memantau persidangan BUMN di bidang panas bumi, PT Geo Dipa Energi. Persidangan tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami menduga ada permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara. Kami minta KPK dan KY bersikap soal persidangan BUMN ini," kata Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn melalui keterangannya, Senin (17/7/2017).

Menurut Romadhon, persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa mengundang kecurigaan karena untuk kedua kalinya penuntut umum menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya.

Sebelumnya, pihak Samsudin Warsa meminta agar persidangan ditunda selama satu minggu dari seharusnya pada 5 Juli 2017.

(Baca: Geo Dipa Garap Potensi Panas Bumi 800 MW)

Romadhon minta KPK dan KY mencermati secara seksama persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

Menurut dia, seharusnya dengan jangka waktu selama satu bulan yang diberikan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutannya, seharusnya jangka waktu itu sudah lebih dari cukup.

Selain itu, penuntut umum juga gagal menghadirkan saksi fakta dan ahli, padahal penuntut umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan (6 kali persidangan).

Romadhon menambahkan, tertundanya proses pemeriksaan perkara pidana ini mengindikasikan bahwa Penuntut Umum terkesan menunda-nunda dan memperlama proses persidangan.

Penasihat hukum PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto beranggapan bahwa banyaknya penundaan yang dilakukan penuntut umum juga menunjukkan bahwa penuntut umum tidak siap atau mengalami kesulitan untuk membuktikan apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Penuntut tidak yakin apakah permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana, karena dari proses pemeriksaan perkara ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa," kata Heru.

Heru mengharapkan agar pada persidangan selanjutnya penuntut umum dapat segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.

Apalagi, dengan adanya kasus ini, menghambat proyek Dieng Patuha dalam mendukung program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW.

(Baca: KPK "Blusukan" ke Salah Satu BUMN Panas Bumi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com