Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersengketa dengan Aqua, Saksi Mengaku Diminta Tak Jual Le Minerale

Kompas.com - 19/07/2017, 05:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Namun, kata dia, Toko Vanny masih menjual Aqua yang dia ambil dari temannya. Masih dalam persidangan, Agus menceritakan dirinya tahu status Toko Vanny didegradasi dari customer service PT Balina Agung Perkasa wilayah Karawang.

"Saya setiap hari kan cek dan order dengan menelepon Balina. Tapi customer service bilang, 'Maaf Pak, (status) Bapak sudah turun jadi wholesaler'," kata Agus.

Agus mengaku tak pernah diberi surat pemberitahuan atau hitam di atas putih atas penurunan status menjadi wholesaler. Agus menduga, penurunan status ini disebabkan karena tokonya menjual produk Le Minerale.

Jawaban Pihak Aqua

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, kesaksian Agus nantinya akan dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak Aqua.

Dia memandang, kesaksian yang disampaikan Agus tak mewakili kesaksian seluruh saksi. Persidangan, lanjut dia, masih akan terus mencari dan membuktikan kebenarannya.

"Terutama nanti kan ada kesaksian dari pihak Aqua untuk memverifikasi seperti apa yang terjadi. Nah itu hal yang, kalau masalah surat pernyataan ini nanti kami lihat verifikasi (konfirmasi) dari pihak Aqua ketika dipanggil. Jadi ya kita tunggu persidangan-persidangan selanjutnya," kata Rikrik.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.

Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Wholesaler.

Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU.

Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com