Agus mengaku, sudah diwanti-wanti untuk tidak menjual Le Minerale sejak produk tersebut keluar pada tahun 2015. Selain Nur Samsu, Agus menyebut ada dua pihak lain yang melarangnya menjual Le Minerale, yakni Suyono dan Pramono.
Agus tak menjelaskan detail mengenai identitas Suyono. Sedangkan Pramono, kata Agus, merupakan pihak dari PT Tirta Investama. Agus mengaku kerap diancam akan diturunkan statusnya dari SO menjadi wholesaler.
Namun, Agus tetap menjual Le Minerale dengan alasan untuk menjaga kelangsungan tokonya dan membayar gaji para karyawannya.
Pada akhirnya, sekitar bulan Mei 2016, statusnya diturunkan menjadi wholesaler. Hingga kini, statusnya dengan Aqua masih wholesaler. Sejak statusnya didgradasi menjadi wholesaler, Agus mengaku tak pernah lagi mengambil produk Aqua dari PT Balina Agung Perkasa.
Agus mengaku tak pernah diberi surat pemberitahuan atau hitam di atas putih atas penurunan status menjadi wholesaler.
Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Wholesaler. Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.
Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.