Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Biaya Kartu Kredit yang Sering Dilupakan Orang

Kompas.com - 19/07/2017, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit merupakan alat transaksi nontunai yang bisa membantu kepraktisan seseorang dalam bertransaksi.

Hanya saja, di balik segala kelebihan dan kemudahan pemakaian kartu kredit, ada berderet biaya yang bisa membuat transaksi kartu kredit Anda menjadi tidak efisien alias mahal.

Banyak kasus terjadi saat nasabah kartu kredit terkaget-kaget mendapati tagihan kartu kredit mereka yang jauh lebih besar dari dugaan semula.

Setelah dirunut ternyata nasabah tersebut dikenakan biaya-biaya di luar nilai transaksi yang dia lakukan. Misalnya, biaya materai, biaya tarik tunai, biaya overlimit dan lain sebagainya.

Nah, bagi Anda yang tertarik dengan segala kepraktisan dan keuntungan memakai kartu kredit, Anda perlu mengetahui berbagai biaya kartu kredit yang  menyertai penggunaan alat transaksi nontunai itu.

Orang biasanya hanya memperhatikan biaya kartu kredit seperti biaya bunga dan biaya keterlambatan pembayaran tagihan. Pada kenyataannya, ada banyak jenis biaya kartu kredit selain itu yang harus diketahui oleh nasabah.

Berikut ini beberapa biaya kartu kredit yang sering dilupakan oleh nasabah:

1.    Biaya materai

Setiap transaksi ritel dengan nilai di atas Rp 250.000 hingga Rp 1 juta akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 3.000. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp 1 juta, biaya materainya Rp 6.000. Biaya materai ini sering terlupakan saat orang berupaya membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.

Sebagai contoh, nasabah kartu kredit membeli gadget seharga Rp 10 juta memakai kartu kredit dan berencana membayar tagihan penuh sebelum jatuh tempo.

Namun, pembayaran penuh oleh si nasabah adalah sejumlah Rp 10 juta saja, tanpa menyertakan biaya materai Rp 6.000. Di tagihan bulan berikutnya, biaya materai itu akan ditagihkan oleh bank penerbit.

2.    Biaya overlimit

Nasabah kartu kredit harus mengetahui persis limit atau batas transaksi kartu kredit yang dimiliki, baik limit transaksi belanja atau transaksi tarik tunai.

Bila Anda bertransaksi memakai kartu kredit melebihi batas kartu, Anda akan terkena biaya oleh bank. Besar penaltinya beragam, tapi rata-rata penerbit kartu kredit mematok biaya overlimit sekitar 5% dari transaksi.

3.    Biaya konversi mata uang asing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com