Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merugikan, Aturan Relaksasi Ekspor Konsentrat Diminta Dicabut

Kompas.com - 20/07/2017, 12:47 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta pemerintah untuk mencabut relaksasi ekspor konsentrat dan mineral mentah.

Menurut IRESS, relaksasi aturan ekspor tersebut melanggar aturan, merugikan pelaku industri yang taat aturan dan berpotensi merugikan negara.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5/2017 serta Nomor 6/2017 yang mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel tersebut melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dampak atas relaksasi ekspor tersebut saat ini banyak dirasakan oleh kalangan industri yang telah menaati kebijakan hilirisasi mineral dengan membangun smelter.

"Karenanya harus dicabut. Kami prihatin dan kecewa dengan sikap pemerintah ini. Katanya paham UU Minerba, ternyata malah terbitkan PP 1, Permen 5 dan 6. Janjinya hanya janji. Jangan harap ada realiasi janji lagi," kata Marwan di Jakarta, Kamis (20/72017).

PP dan Permen relaksasi itu juga dianggap banyak merugikan negara, tak terkecuali masyarakat luas.

Paling mendasar adalah kerugian dari hilangnya kesempatan memperoleh nilai tambah dari kegiatan smelting dalam negeri dan hilangnya kesempatan lapangan kerja bagi jutaan rakyat yang saat ini banyak menganggur.

"Kita ingatkan pemerintah, tolong kalau tetap melanjutkan relaksasi nilai tambah yang kita harapkan takkan terjadi," kata dia.

Lebih lanjut, kerugian paling besar juga terjadi dari sisi ekonomi. Menurut Marwan, akan banyak berkurang PDB, PNBP, pajak, juga potensi investasi dari luar negeri seiring berkurangnya lapangan kerja juga.

"Pemerintah sadar dengan kondisi ini sangat jelek dampaknya dari nilai tambah ekonomi," kata Marwan.

Tak hanya itu, kebijakan relaksasi juga memberikan sinyal yang buruk bagi investasi pembangunan smelter.

Tak heran, kata Marwan, jika minat investasi smelter akhir-akhir ini menjadi berkurang. '

Dari 12 smelter bauksit dan nikel yang direncanakan dibangun pada 20l5, ternyata yang terealisasi hanya 5 smelter, atau dari empat yang direncanakan pada 2016, hanya dua smelter yang terealisasi.

Marwan menyatakan bahwa relaksasi telah mengkhianati komitmen yang dibuat dengan para kontraktor yang telah melakukan investasi pembangunan smelter dalam 2-3 tahun terakhir.

"Kebijakan relaksasi juga menjadikan peta dan volume ekspor-impor konsentrat berubah, harga komoditas turun dan kelayakan investasi smelter pun ikut terganggu," tutup Marwan.

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). Izin ekspor diberikan setelah Freeport Indonesia memiliki izin IUPK sementara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

"Dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk delapan bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com