Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

Kompas.com - 05/01/2018, 21:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mengapa pihaknya mengatur pembuatan faktur secara elektronik atau e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Alasannya, karena selama ini banyak pembeli kategori orang pribadi yang membeli bahan baku untuk usaha namun mengaku tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Di dalam faktur pajak, ada kewajiban menyertakan identitas pembeli, termasuk NPWP. Tetapi, kenyataannya banyak pembeli yang tidak mencantumkan, mereka tidak mau memberikan NPWP atau mengaku tidak punya NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, para pembeli ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar. Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

Dari fakta tersebut, DJP menilai barang itu tidak mungkin untuk digunakan seorang diri, melainkan dipakai sebagai modal untuk usaha yang orang tersebut jalankan. Sehingga, diaturlah regulasi soal e-faktur guna menerapkan perlakuan yang sama atau adil dengan mereka yang sudah patuh terhadap aturan perpajakan.

Adapun cara kerja e-faktur, jelas Yoga, dimulai ketika pembeli melaksanakan transaksi dengan PKP. Saat transaksi dilakukan, PKP wajib membuat e-faktur, dengan catatan harus menyertakan NPWP.

Lantas, bagaimana jika pembeli tetap mengaku tidak punya NPWP atau mengaku belum membuat NPWP? Yoga menuturkan, isian data NPWP pada e-faktur bisa diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik pembeli yang bersangkutan.

Dengan begitu, DJP tetap bisa memantau siapa yang membeli barang serta dapat dilakukan tindak lanjut jika orang itu belum masuk ke dalam sistem perpajakan di Indonesia.

"Kalau e-faktur dibuat tanpa memasukkan NPWP atau NIK, secara sistem enggak bisa dibuat. Kami kunci di situ," tutur Yoga.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu. Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com