Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Pedagang Eceran Tidak Perlu Buat E-Faktur Pajak

Kompas.com - 07/01/2018, 07:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang eceran tidak dikenakan aturan soal faktur elektronik atau e-faktur.

Aturan ini hanya dikenakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang pembeli barangnya bukan customer akhir seperti yang dilakukan pedagang eceran.

"Kalau pedagang eceran enggak perlu membuat e-faktur, faktur biasa saja, jadi bisa tanpa melalui sistem kami," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, aturan e-faktur diadakan dalam rangka memberi perlakuan yang sama terhadap mereka yang sudah patuh dengan yang belum mematuhi aturan perpajakan.

Baca juga : Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

 

Dalam hal ini, DJP menyasar pembeli orang pribadi yang bertransaksi dengan PKP dalam jumlah besar, namun kerap mengaku belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pembeli yang dimaksud ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar.

Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

"Kalau beli kain dari pabrik di Bandung, misalnya, sebulan sekali belinya 100 bal, enggak mungkin dipakai sendiri. Pasti dijadikan pakaian atau dijual lagi, tapi dia tidak mau memiliki NPWP, tidak mau masuk ke dalam sistem perpajakan," tutur Yoga.

Adapun untuk membuat e-faktur, PKP wajib memasukkan NPWP pembeli yang melakukan transaksi.

Baca juga : Masih Butuh Persiapan, DJP Tunda Aturan E-Faktur bagi Pembeli tanpa NPWP

 

Jika pembeli tersebut tetap mengaku belum punya NPWP, maka bisa digantikan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP elektroniknya, sehingga DJP tetap bisa memantau pembeli tersebut.

Maka dari itu, khusus untuk pedagang eceran, tidak diberlakukan kebijakan tersebut karena dinilai akan merepotkan.

Yoga mencontohkan, akan sangat tidak efisien jika pembeli yang hanya membeli sejumlah barang di minimarket harus menyebutkan NPWP atau NIK mereka setiap kali bertransaksi.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu.

Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Kompas TV Produk impor makin marak dengan kemudahan jual beli online.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com