Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restu Pemerintah Sebelum Menaikkan Harga BBM Non-Subsidi

Kompas.com - 10/04/2018, 09:35 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa setiap penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah sebelum menaikkan harga jenis BBM umum (JBU) atau non-subsidi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika harga JBU tersebut naik.

"Karena kita ingin menjaga inflasi, inflasi yang terkendali," ucap Arcandra di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).

Pasalnya, setiap ada kenaikan harga JBU atau non-subsidi tersebut, inflasi yang terjadi cukup tinggi sehingga mau tak mau pemerintah harus mengintervensi dengan cara memberikan persetujuan pada setiap usulan kenaikan harga BBM non subsidi.

Baca juga: Luhut: Kalau Mobil Camry yang Isi BBM, Masa Disubsidi?

Selain itu, selama ini kenaikan BBM non-subsidi kerap terjadi begitu saja mengikuti harga minyak dunia. Oleh sebab itu, nantinya akan dibentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna mengakomodir kebijakan tersebut.

"Nanti ini akan ada Permen-nya. Semoga bisa secepatnya. Ini sudah bukan harga keekonomian, tetapi lebih ke pengendalian inflasi dan melihat daya beli masyarakat," kata Arcandra.

Persetujuan pemerintah dalam hal kenaikan harga JBU tersebut tak hanya berlaku untuk Pertamina. Arcandra dengan tegas menyatakan kalau hal itu berlaku untuk seluruh penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia seperti Shell, AKR, Total, dan Vivo.

Adapun sebelum Permen itu diundangkan, pemerintah bakal terlebih dahulu mensosialisasikannya ke badan usaha penyalur BBM tersebut.

"Permen ini akan disosialisaikan setelah ditandatangani. Kalau bisa sebelum diundangkan akan kami sosialisikan dulu sehingga tidak ada gap waktu antara Permen diterbitkan dan apa yang terjadi di pasar saat sekarang," sambung Arcandra.

Tidak terlibat dalam penentuan harga

Namun demikian, Arcandra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam menetapkan kenaikan harga JBU tersebut.

"Beda, pemerintah tidak akan mengatur (kenaikan harga), tetapi para penyalur harus dapat persetujuan dari pemerintah ketika mau menaikkan harga JBU itu," terang Arcandra.

Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyetujui atau tidak perihal usulan kenaikan tersebut. Jika setuju, maka perusahaan penyalur BBM bisa menaikkan harga JBU tersebut sesuai dengan usulan.

Baca juga: BPS: Dampak Kenaikan Harga Pertalite akan Terasa hingga April

"Ya kalau enggak setuju ya harganya di situ. Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," kata Arcandra.

Kendati demikian, Arcandra tidak menjelaskan secara rinci apa akan dilakukan pemerintah apabila tidak menyetujui usulan kenaikan harga JBU itu.

Mantan Menteri ESDM tersebut hanya menegaskan kalau pemerintah tidak akan ikut dalam menentukan harga, melainkan memberikan persetujuan saja.

"Nanti kita lihat teknisnya bagaimana. Pokoknya ajukan dulu usulan itu," ucap Arcandra.

Kompas TV Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pasca kenaikan harga BBM jenis Pertalite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com