Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id.
"Ini dikelola kantor staf kepresidenan. Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana," kata Ridwan.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.