Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi

Kompas.com - 16/05/2018, 06:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas pegawai negeri sipil yang cenderung melanggar aturan. Terutama terkait dengan netralitas dan aktivitasnya di media sosial.

Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.

Baca: PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

"Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan," ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018).

Ridwan mengatakan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor.

Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo.

Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id.

"Ini dikelola kantor staf kepresidenan. Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana," kata Ridwan.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com