Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akan Meratifikasi Tujuh Perjanjian Perdagangan Internasional

Kompas.com - 07/11/2018, 22:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan segera menyelesaikan proses ratifikasi tujuh Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI). Penetapan ratifikasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden, setelah secara bertahap telah disampaikan ke DPR sekitar dua bulan lalu.

Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 4 yang mengatur tentang ratifikasi PPI, Jika DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 hari kerja pada masa sidang, maka pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.

“Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI. Keputusan ini juga diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Ratifikasi PPI Indonesia, Rabu (7/11/2018).

Baca juga: Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Darmin Sebut Perlu Reformasi Mendasar

Darmin mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melapor ke Presiden Joko Widodo dengan membawa draft Peraturan Presiden yang sudah siap. Adapun rincian tujuh PPI yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR sebagai berikut:

1. First Protocol to Amend the AANZFTA Agreement, sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 5  Maret 2015.

2. Agreement on Trade in Services under the ASEAN-India FTA (AITISA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 08 April 2015.

3. Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 02 Maret 2016.

4. Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 02 Maret 2016.

5. ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 22 Februari 2016.

6. Protocol to Implement the 9th ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-9), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 23 Mei 2016.

7. Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 30 April 2018.

Indonesia bisa rugi

Darmin mengatakan, ada beberapa potensi kerugian bila Indonesia tidak meratifikasi tujuh PPI tersebut. Pada perjanjian AANZFTA, akan ada dua kerugian, yaitu 11 parties akan menolak SKA versi lama sehingga produk Indonesia tidak dapat memanfaatkan preferensi tarif dalam AANZFTA.

Kedua, sejak AANZFTA berlaku, Indonesia termasuk beneficiary utama. Ekspor ke Australia yang menggunakan fasilitas AANZFTA mencapai 73,6 persen atau senilai 1,76 miliar dollar AS dari total ekspor ke Australia senilai 2,35 miliar dollar AS pada 2017.

Kemudian, pada perjanjian AITISA, Indonesia tidak dapat mengakses pasar tenaga profesional di sektor konstruksi, travel, komunikasi, jasa bisnis lainnya pada posisi high and middle management serta dan jasa rekreasi yang menjadi keunggulan Indonesia vis a vis India.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com