Tak hanya itu, Indonesia dapat disengketakan karena tidak menerapkan prinsip transparansi, tidak menurunkan biaya transaksi, dan tidak dapat memberikan kepastian kode HS yang dikomitmenkan sebagai hasil perundingan jika tidak meratifikasi perjanjian AKFTA.
Terkait AFAS 9, potensi kerugiannya adalah Indonesia tidak dapat mengakses pasar jasa ASEAN pada subsektor yang ditambahkan negara-negara ASEAN ke dalam AFAS.
Selain itu, Indonesia juga berpotensi disengketakan oleh anggota ASEAN lain yang memiliki kepentingan komersial. Sementara untuk perjanjian AMDD, jika Indonesia tidak meratifikasinya, maka produk ALKES Indonesia sulit
dipasarkan di ASEAN dan dunia karena AMDD mengatur standar, aturan teknis dan prosedur kesesuaian penilaian yang mengharmonisasikan standar ALKES di ASEAN sesuai standar internasional.
Selain itu, Indonesia dapat dikatakan tidak mendukung INPRES Nomor 6 tahun 2016 tentang Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Potensi kehilangan pasar ekspor ke ASEAN senilai 853 juta dollar AS untuk tahun 2017.
Untuk perjanjian ACFTA, ada tiga potensi kerugian jika Indonesia tidak meratifikasinya, yakni:
1. Goods: Indonesia dapat disengketakan karena tidak mempermudah ketentuan SKA, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan sesuai kesepakatan.
2. Services: Indonesia tidak menikmati penambahan komitmen 5 subsektor jasa oleh RRT (medical & dental; engineering; travel agency & tour operator; nature & landscape protection; dan securities).
3. Investment: Mengurangi insentif investor RRT untuk berinvestasi di Indonesia karena Indonesia tidak menyederhanakan prosedur aplikasi dan persetujuan investasi, dan tidak dapat berpartisipasi dalam program promosi investasi ACFTA.
Terakhir, jika republik ini tidak meratifikasi IP-PTA, maka setidaknya akan ada lima potensi kerugian sebagai berikut:
1. Pakistan akan “terminate” PTA sehingga Indonesia akan kehilangan pangsa pasar CPO senilai 1,46 miliar dollar AS (2017) di Pakistan.
2. Pangsa pasar CPO akan direbut Malaysia yang saat ini sedang meng-up-grade bilateral FTA-nya (bukan sekadar PTA) dengan Pakistan.
3. Menghambat rencana bersama untuk up-grade IP-PTA menjadi IP-Trade in Goods Agreement.
4. Dalam berbagai skenario persetujuan (PTA, TIGA, FTA atau CEPA), Pakistan tidak mungkin menikmati surplus neraca perdagangan dengan Indonesia.
5. Total perdagangan dengan Pakistan 2017 2,63 miliar dollar AS yang terdiri dari ekspor 2,39 miliar dollar AS, impor 241,1 juta dollar AS, sehingga surplus bagi Indonesia 2,15 miliar dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.