Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Kargo Udara Naik, Apa Alasan Maskapai?

Kompas.com - 06/02/2019, 08:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan kini sudah menaikkan tarif kargo udara sejak beberapa waktu lalu. Langkah ini pun menuai respon negatif, khususnya dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Lantas apa alasan dan dasar maskapai menaikkan tarif SMU?

Maskapai Garuda Indonesia (Persero) menaikkan tarif Surat Muatan Udara (SMU) sejak awal tahun ini. "(Tarif SMU baru berlaku sejak) 1 Januari 2019," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Ikhsan mengatakan, kenaikan tarif SMU yang baru ini mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya. Ini diambil di tengah peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan.

"Di tengah peningkatan cost dan biaya operasional lainnya, Garuda memberlakukan harga kargo (tarif SMU) per kg per jam terbang saat ini sekitar Rp6.300. Atau peningkatan kurang lebih 50 persen dari harga sebelumnya," terangnya.

Dia mengungkapkan, selama ini tarif SMU Garuda Indonesia yang diterapkan atau dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman barang terlalu murah. Sehingga memberatkan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatannya.

"Selama ini harga kargo Garuda kami nilai terlalu rendah, sehingga tidak dapat menutup cost yang ada," imbuhnya.

Kendati demikian, Ikhsan tidak menyebutkan berapa besaran tarif SMU yang lama, sebelum akhirnya resmi menaikkannya per 1 Januari lalu. Ditegaskannya kenaikan tarif SMU yang baru pada angka 50 persen.

"Saya harus cek dulu ya. Tapi kalau besaran persentasenya 50 persen," sebut dia.

Ikhsan memahami apa yang dirasakan para pengusaha yang tergabung dalam Asperindo terkait kenaikan tarif SMU tersebut. Sebeb dinilai terlalu besar dan memberatkan.

"Penyesuaian tarif itu terpaksa dilakukan untuk menutupi cost yang ada. Tarif kargo selama ini dinilai terlalu rendah," lanjutnya.

Lion Air Group

Selain maskapai plat merah ini, maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group melakukan hal serupa, menaikkan tarif kargo udara.

Kendati demikian, manajemen Lion Air Group tidak mau buka suara terkait alasan kenaikan tarif kargo udara ini.

"Kami belum bisa memberikan keterangan saat ini terkait (kenaikan) tarif Surat Muatan Udara," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Danang tidak menyebutkan alasan dari kenaikan SMU itu. Apakah karena harga bahan bakar pesawat, avtur yang juga meningkat atau sebab lain. "Nanti akan kami update," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com