Pertama, memperhatikan legalitas calon buyer dengan memastikan bahwa calon buyer memiliki legalitas yang resmi dan sah.
Jika ada keraguan, eksportir dapat meminta kepada ITPC atau perwakilan Pemerintah RI lainnya dalam melakukan verifikasi lapangan.
Kedua, menggunakan kontrak penjualan untuk mengikat kedua belah pihak dalam memenuhi hak dan kewajibannya serta sebagai dasar dalam upaya penyelesaian masalah.
Ketiga, menggunakan sistem pembayaran yang aman dengan membiasakan menggunakan sistem pembayaran kegiatan ekspor dan impor dengan metode yang aman.
Baca juga: Tekan Defisit Neraca Perdagangan, Pemerintah Akan Kurangi Impor Sektor Energi
Misalnya dengan penggunaan Letter of Credit (L/C) atau melalui transfer, dengan disertai uang muka.
Terakhir, menjaga dokumen-dokumen penting dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada buyer jika kewajibannya belum terpenuhi.
“Dengan melakukan hal-hal tersebut, diharapkan keamanan dalam bertransaksi dengan buyer akan lebih terjamin dan dapat terhindar dari tindak kejahatan yang modus dan motifnya terus berkembang,” kata Heny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.