Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jamu" Racikan BI agar Rupiah Perkasa

Kompas.com - 04/03/2019, 16:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan moneter di Amerika Serikat masih membayangi rupiah pada 2019. Bukan tak mungkin nilai tukar rupiah kembali tertekan oleh dollar AS seperti tahun lalu.

Namun demikian, Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membuat rupiah perkasa tahun ini. Kebijakan-kebijakan tersebut disebut sebagai jamu oleh Gubenur BI Perry Warjiyo.

"Saat ada ketidakpastian harus mampu meramu jamu agar bisa jaga badan enggak panas dingin saat ada terpaan angin global yang tidak ramah ke badan kita," ujarnya dalam acara di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Rupiah akan Tetap Stabil Sebelum dan Sesudah Pemilu

Ada lima "jamu" yang disiapkan oleh BI. Pertama, kebijakan moneter yang menitikberatkan kepada pengendalian likuiditas oleh bank sentral.

Kedua, jamu kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, misalnya dengan menaikkan suku bunga acuan.

"Ketiga, jamu sistem pembayaran dan keempat jamu pengendalian pasar keuangan," kata Perry.

Adapun jamu kelima yakni kebijakan pengembangan ekonomi syariah. Perry yakin ekonomi syariah akan membuat daya tahan ekonomi Indonesia lebih kuat.

Baca juga: Rupiah Diserang Sentimen Negatif

Hal ini dinilai penting sehingga bila ada tekanan ekonomi dari luar, maka rupiah tak rentan tertekan.

Seperti diketahui, nilai tukar rupiah sempat menembus Rp 15.000 per dollar AS pada 2018. Pada hari ini pukul 15.37 berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah di pasar spot bertengger di level Rp 14.135 per dollar AS.

Angka tersebut melemah dibandingkan pada perdagangan hari sebelumnya yang mencapai Rp 14.120 per dollar AS. Beberapa waktu lalu, rupiah pun sempat menguat ke level di bawah Rp 14.000 per dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com