Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tinggalkan Kimia, Indonesia Bersiap Pakai Pupuk dan Pestisida Organik

Kompas.com - 05/03/2019, 09:30 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 yang menggalakkan gerakan "go organic", kini Indonesia bersiap meninggalkan ketergantungan penggunaan pupuk dan pestisida berbahan kimia.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani mengatakan, tujuan dibuatnya peraturan itu semata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

Hal itu karena dengan memanfaatkan bahan organik dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur, karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah.

Manfaat positif juga dirasakan masyarakat yang mengonsumsi komoditas pertanian organic. Sebab dengan komoditas tanpa pupuk dan pestisida dapat membuat kesehatan orang yang mengonsumsinya terjamin.

Baca jugaManfaatkan Pupuk Organik, Petani Diminta Bijak Pakai Pupuk Bersubsidi

Atas dasar alasan itulah, Muhrizal mengatakan, pihaknya kini sedang meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha serta kepastian formula pupuk yang beredar.

"Dengan demikian, pupuk yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya,” kata Muhrizal sesuai dengan informasi yang Kompas.com terima, Selasa (5/3/2019).

Uji coba di Oku Timur

Asal tahu saja, gerakan go organic tersebut telah di uji coba oleh petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Hasilnya menggembirakan, petani sukses panen padi perdana yang sehat dan bebas residu di lahan demoplot seluas 7.500 meter persegi (m2)

Padi di lahan sub-optimal itu menggunakan pupuk dan pestisida organik dengan basis bakteri dan jamur sebagai “monster-monster kecil” yang diseleksi dan menjadi sahabat petani atau dikenal dengan produk hayati.

Bupati OKU Timur Kholid Mawardi mengatakan, langkah tersebut mampu mendongkrak produksi. Ini tentu saja menjadi sebuah fakta yang mematahkan stigma bahwa panen tergantung dari pupuk kimia.

Baca jugaKementan: Kartu Tani Jadi Syarat Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com