JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak? Segeralah melapor, jangan memilih lapor di hari-hari terakhir pelaporan.
Sebab, meski waktu pelaporan baru akan ditutup pada 31 Maret 2019, kantor pajak biasanya penuh sesak oleh wajib pajak beberapa hari jelang waktu pelaporan ditutup.
Sedangkan pelaporan SPT secara online juga kerap diakukan lantaran terganggunya server Ditjen Pajak.
Tak punya waktu melapor SPT di hari kerja lantaran sibuk? tenang dalam beberapa pekan ke depan Ditjen Pajak akan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.
Layanan ini dilakukan untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak yang enggan melaporkan SPT secara online menggunakan e-filling.
Namun layanan ini rencananya baru akan dilakukan dua minggu jelang pelaporan ditutup.
"Yang kita hati-hati dalam 2 mingggu ke depan itu yang Sabtu-Minggu kami juga buka," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Estu Budiarto, Jakarta, Selasa (5/4/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.