Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran OJK Tak Bisa Tindak Fintech Ilegal, Nasabah Diminta Lapor Polisi

Kompas.com - 06/03/2019, 08:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengaku tak bisa menindak fintech peer to peer lending atau aplikasi pinjaman online nakal yang tidak teregistrasi. Diketahui, sejumlah nasabah mengeluhkan beberapa aplikasi pinjol yang membuka privasi mereka hingga meneror saat meminta tagihan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan para pihak yang keberatan dengan cara-cara tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"OJK tidak bisa turun tangan. Silakan itu kalau misalnya delik penipuan. Lapor saja ke polisi kalau merasa dirugikan orang," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

OJK meminta masyarakat waspada dengan fintech yang ilegal. Setidaknya ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Jika perusahaan legal itu melakukan pelanggaran, Wimboh memastikan OJK akan menindaklanjuti.

"Silakan aja kalau bermasalah dengan yang terdaftar, datang ke kita. Pasti gampang kami track," kata Wimboh.

Di sisi lain, selain bukan ranah OJK, menindaklanjuti fintech bodong juga sulut. Sebab, kepemilikannya dan lokasi kantornya tidak jelas karena tidak didaftarkan.

"Jalau yang tidak terdaftar, kita mau panggil siapa?" lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan sistem kerja aplikasi pinjol. Meteka merasa dirugikan karena perusahaan tersebut mengambil data mereka berupa kontak, log history, dan data lainnya karena meminta akses sebelumnya.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan Februari ini telah memblokir 231 aplikaso pinjol. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Jika nantinya ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh 231 fintech ilegal tersebut, Satgas bersama dengan Kominfo akan mengajukan aduan ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com