Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Ada AUTP, Kini Petani Padi Tidak Lagi Khawatir Gagal Panen

Kompas.com - 07/03/2019, 08:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, pertanian menjadi salah satu sektor prioritas Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Tak ayal, sejumlah kebijakan strategis pada sektor pertanian diterbitkan. Salah satunya adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 37 Ayat 1, yang sudah dilakukan pemerintah sejak 2015.

Bunyi pasal dan ayat tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

AUTP diharapkan bisa menjadi angin segar yang memberi optimistis besar kepada para petani padi, untuk tidak takut lagi menghadapi risiko kegagalan panen.

Baca juga: Kementan Apresiasi Distanbun Jateng Tanggung Asuransi Petani Miskin

Adapun risiko kegagalan panen yang dijamin AUTP meliputi bencana alam seperti banjir dan kekeringan, serangan hama dan organisme penganggu tumbuhan (OPT), dan dampak perubahan iklim.

"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian akan meningkat," ujar Menteri Pertanian Andi Amran seperti dimuat Kompas.com, Kamis (22/9/2016).

Untuk bisa memperoleh jaminan dari pelbagai risiko gagal panen, petani padi cukup mendaftarkan lahan sawahnya ke dalam AUTP. Petani bisa melakukan pendaftaran AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Petani hanya perlu membayar 20 persen atau senilai Rp 36.000 per 1 hektar (ha), dari total premi Rp 180.000. Sementara, sisanya Rp 144.000 atau 80 persen dari total premi Rp 180.000 ribu per ha akan dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, realisasi AUTP selama 2015-2018 mencapai 2,5 juta hektar (ha). Nilai klaim kerugian akibat gagal panen mencapai 53.340 ha.

Baca juga: Dukung Kemajuan Pertanian, 1.500 Hektar Lahan Terdaftar dalam Asuransi

Dengan mengikuti AUTP, setidaknya ada lima manfaat yang bisa diperoleh petani padi. Pertama yakni melindungi petani dari sisi finansial terhadap kerugian akibat gagal panen.

Kedua, menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani. Ketiga menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen.

Kemudian keempat, meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Terakhir merupakan salah satu cara mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Dengan demikian, jaminan perlindungan ganti rugi gagal panen, diharapkan dapat membuat petani padi di Indonesia maju dan sejahtera.

#IndonesiaOptimis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com