Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor SPT Belum Bisa Akses e-Filing? Simak Cara Berikut

Kompas.com - 07/03/2019, 12:23 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak akan segera menutup masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019 mendatang.

Untuk mempermudah pelaporan pajak, sejak 2012 lalu Ditjen Pajak telah menyediakan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan proses pelaporan SPT secara online ini, masyarakat jadi tidak perlu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) dan menghabiskan waktu untuk mengantre.

Lantas, apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT secara online?

Baca juga: Mau Lapor SPT di Hari-Hari Terakhir? Ingat Jalan Tol saat Mudik

Sebelum melaporkan SPT di situs resmi djponlinepajak.go.id, wajib pajak harus melakukan pendaftaran layanan pajak online dengan menggunakan EFIN.

EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik.

"Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Oline anda dapat mengakses situs djponline.pajak.go.id," jelas informasi yang dikutip Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: Layani SPT, Kantor Pajak Buka Akhir Pekan

Begitu membuka laman resmi tersebut, wajib pajak akan diarahkan untuk memasukkan NPWP, nomor EFIN dan kode kemananan.

Setelahnya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data dan membuat kata sandi.

"Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan," tulis informasi tersebut.

Baca juga: Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, 90 Persen Via E-Filing

Untuk mengaktivasi akun, wajib pajak harus mengklik tautan dalam email tersebut. Setelah terdaftar dan akun djponline aktif, wajib pajak sudah bisa melakukan proses login dan menggunakan seluruh layanan online dalam djponline, salah satunya e-filing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com