Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya EFIN Buat Lapor SPT? Simak Cara Membuat EFIN Berikut

Kompas.com - 07/03/2019, 12:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus menerus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2019 mendatang.

Untuk mempermudah pelaporan SPT, Ditjen Pajak pun telah menyediakan laman khusus pelaporan pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan menggunakan e-filing. Namun, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan EFIN sebelum bisa mengakses e-filing di laman djponline.

Sebagai catatan, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik.

Baca juga: Mau Lapor SPT Belum Bisa Akses e-Filing? Simak Cara Berikut

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari laman resmi Ditjen Pajak, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak untuk bisa mendapatkan nomor EFIN, yaitu KTP (bagi WNI), Paspor dan KITAS/KITAP bagi (bagi WNA), juga NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Untuk wajib pajak pribadi, permohonan EFIN dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Permohonan harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan langsung dan tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.

Setelah mendatangi KPP terdekat, wajib pajak akan diberi formulir permohonan aktivasi EFIN.

Baca juga: Mau Lapor SPT di Hari-Hari Terakhir? Ingat Jalan Tol saat Mudik

"Wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN," tulis keterangan tertulis tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Sementara, untuk wajib pajak badan yang jatuh tempo pelaporan SPTnya pada 31 April 2019, proses permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak badan. Pengurus tersebut harus menyiapkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan, surat identitas pengurus berupa KTP atau paspor, NPWP pengurus, juga NPWP badan.

"Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat wajib pajak badan terdaftar," jelas keterangan tertulis tersebut.

Baca juga: Layani SPT, Kantor Pajak Buka Akhir Pekan

Selain identitas badan dan pengurus, wajib pajak badan juga disyaratkan untuk menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebeagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com