Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Perbankan dan Fintech Lending Kolaborasi

Kompas.com - 08/03/2019, 18:59 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) jenis peer to peer (P2P) lending saat ini sudah jadi alternatif untuk mendapatkan pinjaman, selain bank konvesional.

Karena itu, belakangan mulai muncul anggapan bahwa fintech P2P lending menjadi pesaing perbankan dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Namun, benarkan fintech lending jadi ancaman terhadap perbankan?

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, kehadiran perusahaan-perusahaan fintech lending memberikan dampak positif kepada masyarakat atau publik.

Kini, fintech lending mampu memberikan akses dan layananan keuangan bagi mereka yang belum terjamah perbankan.

"Kehadiran fintech ini membuat orang-orang yang belum bankable bisa menikmati fasilitas permodalan," kata Nailul baru-baru ini kepada Kompas.com di Jakarta.

Menurut Nailul, hadirnya fintech lending juga memberikan pengaruh besar pada literasi dan inklusi keuangan di Indonesia yang selama ini masih rendah. Artinya, secara tidak langsung kehadirannya telah menjadi jembatan supaya masyarakat yang belum memiliki rekening di bank bisa mengakses keuangan lewat fintech lending.

Berkembangnya perusahaan fintech di Tanah Air karena kelemahan pada perbankan itu sendiri. Sebab, selama ini dinilai belum bisa menjangkau dan memberikan layanan keuangan kepada publik secara merata, khususnya kalangan bawah yang belum bankable.

"Kehadiran fintech ini dalam artian bisa berkolaborasi dan bisa menjadi pemantik bagi perbankan untuk bisa memberikan kemudahan bagi peminjam, supaya bisa menikmati akses keuangan," ujarnya.

Karena itu, sudah seharunya perbankan mulai mencermati dan memperhitungkan kehadiran fintech-fintech lending yang dinilai memberikan kemudahan kepada peminjam. Karena selama ini, syarat dan administrasi yang ditawarkan bank kepada calon peminjam dana terbilang ribet dan susah.

"Yang dijual fintech ini kemudahan sebenarnya dan mudah banget (admunistrasinya). Seharusnya menjadi pemicu perbankann untuk bisa berkolaborasi atau bisa menurunkan standar administrasinya," tambahnya.

Financial technology (fintech) di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan pesat.

Ada beragam fintech yang muncul dan berkembang, mulai jenis peer to peer (P2P) lending (pembiayaan), payment (pembayaran), crowdfounding (urun dana), dan lainnya. Kini sudah bisa dijangkau dan dinikmati layananannya.

Berdasarkan data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada sekitar 99 perusahaan fintech berbagai spesialisasi sudah terdaftar dan berizin. Terbaru ada sebanyak 17 perusahaan fintech lagi yang menunggu legalitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com