Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Pra-Kerja yang Dijanjikan Jokowi

Kompas.com - 09/03/2019, 20:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo berencana mengeluarkan kartu Pra-Kerja jika kembali terpilih pada Pemilihan Presiden 2019.

Jokowi mengatakan, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, sebenarnya lapangan kerja yang tercipta semakin banyak.

Namun, masyarakat juga harus semakin meningkatkan keterampilan mereka.

Baca juga: Bappenas Sebut Roadmap Pendidikan Vokasi sudah Rampung

Untuk mendukung itu, kata Jokowi, pemerintah sudah punya berbagai program vokasi.

Program vokasi itu akan diperkuat dengan program baru, yaitu Kartu Pra-Kerja. Kartu ini akan membantu para pencari kerja meningkatkan keterampilan mereka.

"Saya akan luncurkan kartu pra-kerja untuk memberikan layanan pelatihan vokasi. Ini pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Langkah Pemerintah Siapkan Pendidikan Vokasi di Level SMK

Jokowi bahkan menyebut pemegang kartu itu akan tetap menerima honor meski belum mendapatkan pekerjaan.

Menurut Jokowi, para pemegang kartu itu akan mendapatkan pelatihan sesuai keterampilan dan skill yang mereka miliki. Pelatihan itu dikerjakan oleh instrukstur profesional dengan kualifikasi yang baik.

Namun, jika memang setelah pelatihan dilakukan tetapi pemegang kartu tetap belum mendapatkan pekerjaan, ia akan mendapat honor dari pemerintah.

"Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti," kata Jokowi.

Baca juga: Hadapi Persaingan Global, Pemerintah akan Tingkatkan Pendidikan Vokasi

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tidak semua pengangguran di Indonesia bisa ikut dalam program kartu Pra-Kerja.

Penerima program baru Presiden Joko Widodo itu hanya pengangguran yang sudah mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah, tetapi belum mendapatkan pekerjaan.

"Jadi, setelah mendapatkan pelatihan, harapannya kan dia dapat pekerjaan. Nah, sambil dia menunggu (dapat pekerjaan) itulah, pemerintah itu akan berikan insentif. Karena negara juga memikirkan nasib masa transisi kan," ujar Moeldoko.

Baca juga: Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Pelatihan Vokasi

Moeldoko mencontohkan, seorang pengangguran yang mengikuti pelatihan itu baru mendapatkan pekerjaan dua bulan setelah pelatihan, maka insentif pemerintah diberikan selama dua bulan saat ia masih menganggur.

Demikian pula jika seorang peserta baru mendapat pekerjaan satu tahun setelah mengikuti pelatihan, maka insentif diberikan selama masa ia masih menganggur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com