Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investree Hadirkan Layanan Online Seller Finanching (OSF) Syariah untuk UKM

Kompas.com - 11/03/2019, 22:00 WIB

JAKARTA, KOMAS.com - Marketplace financing Indonesia, PT Investree Radhika Jaya atau Investree menghadirkan layanan online seller finanching (OSF) syariah. Ini merupakan salah satu bentuk akses permodalan sesuai prinsip syariah bagi pelaku bisni yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

CEO & Co-Founder Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, kehadiran layanan OSF Syariah merupakan suatu inisiatif dan terobosan yang diluncurkan pihaknya untuk meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah dengan memberdayakan pelaku bisnis atau Usaha Kecil Menengah (UKM).

Akses permodalan yang diberikan kepada pelaku UKM secara aman, mudah, dan cepat.

"Tingginya permintaan dari dari para pebisnis online terhadap produk dan layanan pembiayaan fintech berbasis syariah, menjadi alasan mengapa kami harus dan terus berkolaborasi dengan pelaku e-commerce di Indonesia," kata Adrian di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Adrian mengatakan, salah satu wujud kolaborasi itu ialah dengan menyediakan akses permodalan berbasis syariah kepada pemilik toko online di beberapa e-commerce marketplace yang bermitra dengan Investree.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Investree meyakini kehadiran OSF dapat mendukung kemajuan UKM.

"Terlebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dari pembiayaan berbasis syariah," tuturnya.

Dia mengatakan, OSF Syariah akan menjadi solusi pembiayaan berbentuk modal usaha bagi pelaku toko online yang sudag ada di marketplace yang berkerja sama dengan Investree. Kini Investree sudah menjalin kerja sama itu dengan Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.

"Investree juga sedang menjajaki beberapa e-commerce lainnya untuk bekerja sama dalam pembiayaan syariah toko online.

Ia menambahkan, segala proses pada OSF Syariah ini berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+