Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir "Bulan Madu" Mobil Murah...

Kompas.com - 12/03/2019, 10:01 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siap-siap, insentif untuk low cost and green car (LCGC) atau biasa disebut mobil murah bakal dicabut. 

Sejak 2014 lalu, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0 persen.

Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan. Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.

Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun terjun memproduksi LCGC.

Baca juga: Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah ke Mobil Murah Diprotes DPR

Beberapa tahun setelahnya, mobil murah tersebut booming, laku keras. Kini LCGC memadati jalanan di Indonesia. 

Namun "Bulan Madu" mobil murah nampaknya akan berakhir. Hal ini lantaran rencana pemerintah menerapkan skema baru PPnBM.

Skema baru PPnBM bertujuan untuk mendorong produksi mobil listrik di Indonesia. Pada 2025, Indonesia menargetken penggunaan 20 persen mobil listrik.

Oleh karena itu pemerintah memberikan PPnBM 0 persen untuk mobil listrik dalam skema baru PPnBM.

Namun hal ini punya konsekuensi yakni dicabutnya insentif PPnBM 0 persen untuk mobil murah yang sudah berjalan sejak 2014.

Dalam skema baru itu, mobil murah akan dikenakan PPnBM 3 persen. Mobil murah, pajak mewah.

Baca juga: Menperin Nilai Mobil LCGC Tak Melenceng Meski Harga Terus Naik

Hal ini tentu saja bisa mengerek naik harga mobil yang masuk kategori Kendaraan Bermotor Hamat energi dan Harga terjangkau (KBH2) itu.

"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Pemerintah tak menutup kemungkinan memberikan keringanan PPnBm kepada mobil murah asal produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang lebih ramah lingkungan.

Meski begitu, insentif yang diberikan hanya potongan PPnBM 1 persen saja. Jadi mobil LCGC minimal dikenakan PPnBM 2 persen.

Honda Brio SatyaStanly/KompasOtomotif Honda Brio Satya

DPR Protes

Rencana pemerintah itu mengusik sejumlah anggota Komisi XI DPR di antaranya Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS.

Ia menilai rencana pemerintah yang bertujuan untuk mendorong perkembangan mobil listrik itu akan mengorbankan mobil LCGC.

"Saya konfirmasi saja pada tabel perbandingan skema PPnBM, di sini dalam skema saat ini KBH2 LCGC 0 persen, sekarang menjadi 3 persen," ujarnya saat rapat koordinasi dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).

"Ini berarti LCGC mendapat disinsentif kan? Itu kenapa saya bilang keadilan. Supaya clear, LCGC akan mendapat disinsentif (di skema PPnBM baru)," sambung dia.

Baca juga: Tertarik Promo Kredit Mobil Murah? Baca Dulu Tips Ini Biar Tidak Menyesal

Rencana ini dinilai kontraproduktif lantaran sebelumnya pemerintah mendorong industri mobil LCGC. Apalagi kata dia, masyarakat yang membeli mobil murah adalah masyakat kelas menengah.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI dari Partai Nasdem Johnny G Plate meminta agar pemerintah tidak lagi membahas rencana kebijakan terkait perpajakan tersebut. Sebab waktunya terlalu mepet dengan Pemilu yang digelar 17 April 2019.

Meski punya tujuan baik untuk mendorong industri mobil listik di Indonesia, namun rencana bisa dipolitisasi. Ia meminta pembahasan dilanjutkan pasca Pilpres 2019.

"Jangan sampai menambah bensin di api yg sudah terbakar. Jangan sampai ini digoreng-goreng jadi masakan yang enggak enak disantap," kata dia.

Pemain mobil murah di Indonesia.KompasOtomotif Pemain mobil murah di Indonesia.

Dianggap inkonsisten

Rencana pemerintah tersebut juga mendapatkan kritik dari oposisi. Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Drajad Wibowo menilai pemerintah tak konsisten.

"Buka tutup fasilitas PPnBM ini adalah salah satu sinyal inkonsistensi kebijakan industri kita," ujarnya kepada Kompas.com.

Menurut Drajad, rencana kebijakan itu akan berpengaruh kepada industri otomotif nasional. Sebab para pengusaha sudah menggelontorkan investasinya untuk mobil LCGC.

"Kebijakan industri harus konsisten antara jangka pendek, menengah dan panjang. Karena ada sunk cost, ada investasi swasta jangka menengah dan panjang, ada pilihan teknologi apa yang dipakai," kata dia.

"Tidak bisa buka tutup seenaknya. Pelaku industri akan berfikir 1.000 kali untuk berinvestasi jika pemerintah selalu inkonsisten," sambung dia.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengtakan bahwa rencana kebijakan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit tahun ini.

Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakatan bahwa penerapan akan dilakukan pada 2021 mendatang.

Baca juga: Siap-Siap, Mobil Murah Bakal Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com